Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiga Mucikari Ini, Tawarkan PSK yang Berstatus Mahasiswi dan Ibu Rumah Tangga

PSK biasanya dibayar oleh pelanggan sekitar Rp1,5 - 2 juta, bahkan ada Rp3,5 juta untuk short time

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Tiga Mucikari Ini, Tawarkan PSK yang Berstatus Mahasiswi dan Ibu Rumah Tangga
Tribun Timur/Fahrizal Syam
Mucikari yang diamankan 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Aparat Kepolisian Polda Sulawesi Selatan mengungkap jaringan perdagangan manusia (Human trafficking) dengan modus prostitusi online di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Polisi menangkap tiga mucikari yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dan mengamankan lima wanita PSK sebagai saksi.

Pengungkapan prostitusi online ini dilakukan setelah polisi menyamar sebagai pria hidungbbelang dan memesan wanita dari para mucikari.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondany dalam konfrensi pers di Mapolda Sulsel, Selasa(25/7/2017) mengatakan, para PSK ini memasang tarif beragam mulai dari Rp1 juta hingga Rp3,5 juta.

"PSK biasanya dibayar oleh pelanggan sekitar Rp1,5 - 2 juta, bahkan ada Rp3,5 juta untuk short time," ungkap Dicky.

Ia mengatakan para PSK tersebut memiliki pekerjaan beragam, ada sebagai karyawan swasta, wiraswasta, mahasiswa, hingga ibu rumah tangga

Berita Rekomendasi

"Jadi mereka kadang kerja kadang tidak, tunggu panggilan saja dari mucikarinya," kata Dicky.

Tak hanya tarifnya yang mahal, para PSK tersebut biasanya melayani lelaki hidung belang di hotel berbintang, seperti lokasi penangkapan mereka di salah satu hotel berbintang di kota Makassar.

"Pelanggan mereka pun beragam, ada yang dari Makassar, ada juga yang dari luar kota," kata Dicky.

Dari tangan para PSK, polisi juga menyita beberapa telepon genggam milik mereka yakni dua buah handphone iPhone 6 plus, satu iPhone 7 plus dan sebuah handphone Samsung. 

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas