Dua Penipu dengan Modus Penjualan Barang Elektronik Diringkus Polisi
Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja menanngkap dua orang pelaku penipuan dengan modus menjual barang-barang elektronik.
Penulis: Eko Setiawan
Editor: Sugiyarto
Laporan Tribun Batam, Eko Setiawan
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja menanngkap dua orang pelaku penipuan dengan modus menjual barang-barang elektronik. Kedua pelaku diamankan ditempat berbeda pada 17 juli 2017 lalu.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki yang didampingi Kapolsek Lubuk Baja Kompol I Putu Bayu Pati saat ekspose perkara, Rabu (26/7/2017) mengatakan, dua pelaku ini buka stan di top 100 Pinguin Batam.
Mereka menjual barang namun barangnya tidak pernah diberikan kepada pelanggan.
"Sudah ada lima orang korban penipuan mereka yang membuat laporan kepada kita. Setelah kita telusuri, kita mengamankan dia d Kawasan Nagoya dan di Selat Panjang, Meranti," sebut Hengki menerangkan.
Menurut Hengki, dua orang yang diamankan tersebut yakni Boy Reza yang bertugas sebagai marketing penjualan. Sementara itu, Adminnya Royda Silitonga sebagai Admin di tempat tersebut.
"Dia jual barang dengan harga murah. Untuk lebih meyakinkan pelanggan, ia menawarkan Voucher seharga Rp 500 ribu untuk bonus jika membayar dengan Full. Namun barang itu tidak diantar kerumah," sebutnya.
Sistem kerja mereka yakni membuka Stan penjualan di Mall. Kemudian memberikan brosur serta menawarkan kepada para pelanggan.
Setelah pelanggan percaya, mereka mengatakan barang-barang itu akan diantarkan ke rumah sesuai dengan alamat para pembeli.
"Kita masih memburu pelaku lainnya. Karena masih ada lima orang lagi komplotan mereka ini. Kemudian bagi yang merasa tertipu, silakan membuat laporan ke Polsek Lubuk Baja," sebutnya.
Selain mengamankan dua orang tersangka, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti diantaranya Voucher, buku catatan penjualan dan foto-foto barang elektronik yang hendak mereka jual. (koe)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.