Polisi Bekuk Pencuri Baterai BTS di Tabalong
Polisi tengah mengembangkan kasus tersebut untuk menemukan siapa penadah baterai BTS.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Bankarmasin Post, Dony Usman
TRIBUNNEWS.COM, TANJUNG - Tertangkap basah ketika akan beraksi, tiga pelaku pencurian baterai BTS di Desa Lano Kecamatan Jaro, dibekuk polisi.
Mereka dibekuk tim gabungan Unit Jatanras Polres Tabalong, Polsek Jaro, Polsek Murung Pudak, dan Intelmob Subden 2B Pelopor Tanjung, Senin (24/7/2017) sekitar pukul 18.30 Wita.
Ketiga pelaku yang diamankan, Eki Setiawan Jodi (24), warga Jalan M Said RT. 03 Kecamatan Lok Bahu Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Anang Sempat Curhat Emoh Punya Anak, Eh Ashanty Kini Kebobolan Lagi? https://t.co/lD3Vnm3HMA via @tribunnews
— TRIBUNnews.com (@tribunnews) July 26, 2017
Kemudian, pelaku Edy Noor Hidayat (35), warga Jalan Bung Tomo Kecamatan Sungai Keledang Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Pelaku ketiga Andi Rifai (37), warga Jln. Karang Paci Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Dari tangan ketiga pelaku, petugas menyita barang bukti delapan buah baterai BTS Indosat merk Shoto.
Satu unit mobil merk Mitsubhisi Maven Nopol KT 1243 DJ, berbagai master kunci serta peralatan lainnya untuk membongkar tempat penyimpanan baterai.
Informasi diperoleh dari warga, Senin (24/7/2017) sekitar pukul 18.00 Wita, tentang kehadiran orang yang mencurigakan di sekitar area Tower BTS Telkomsel yang berada di Desa Lano RT. 05 Kecamatan Jaro, Tabalong.
Petugas dari tim gabungan yang mendapat info tersebut kemudian mendatangi ke lokasi yang dimaksud dan benar mendapati sebanyak 3 orang laki-laki.
Ketiga laki-laki yang belakangan diketahui sebagai kawanan pencuri, awalnya sempat mengaku sebagai petugas dari Telkomsel.
Namun, setelah ditanyakan surat tugas dari Telkomsel ternyata mereka tidak bisa menunjukannya.
Merasa curiga, petugas pun melakukan pemeriksaan terhadap mobil Mitsubhisi Maven yang dikendarai ketiga pelaku.