Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Heboh, Pria Mirip Mantan Gubernur Sumut Terpidana Kasus Korupsi Kepergok Bebas Check- In di Bandara

Seorang pria terlihat mirip narapidana kasus korupsi dan kasus suap DPRD Sumut yang juga merupakan mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujonugroho

Editor: Sugiyarto
zoom-in Heboh, Pria Mirip Mantan Gubernur Sumut Terpidana Kasus Korupsi Kepergok Bebas Check- In di Bandara
TRIBUN MEDAN
Pria diduga mirip mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujonugroho 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria terlihat mirip narapidana kasus korupsi dan kasus suap DPRD Sumut yang juga merupakan mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujonugroho bisa melenggang bebas saat berada di area check-in sebuah bandara.

Pria mirip Gatot itu diduga berada di Bandara Kualanamu Medan, dia tampak asik sedang berbincang dengan seorang pria berkacamata.

Pria yang diduga Gatot itu mengenakan topi warna hitam dan jaket bomber sedang berdiri menunggu.

Entah apa yang dilakukan pria itu di area bandara, ke mana tujuannya?

Sementara itu saat ini mantan gubernur Sumut Gatot Pujonugroho tengah menjalani masa hukumannya di Rutan Tanjunggusta Medan.

Lalu kenapa dia bisa melenggang bebas padahal statusnya sebagai napi? Apa ada ketentuan yang mengizinkan napi untuk keluar penjara hingga terbang ke luar daerah?

Gatot Pujonugroho sendiri divonis 6 tahun penjara pada 24 November 2016.

BERITA REKOMENDASI

Dia terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada penyaluran dana bantuan sosial (Bansos) dan hibah Pemerintab Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012 dan 2013. 

Tidak sampai di situ, pada 9 Maret 2017 hukuman Gatot pun bertambah 4 tahun penjara usai divonis bersalah oleh majelis hakim atas kasus suap pimpinan dan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 senilai Rp 61,8 miliar.

Vonis 6 Tahun

Seperti yang dikutip Kompas.com Mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho divonis enam tahun penjara, denda Rp 200 juta dan subsider empat bulan kurungan, Kamis (24/11/2016).

Terdakwa dinyatakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Namun, tuntutan jaksa sebelumnya yang mewajibkan terdakwa membayar kerugian negara sebesar Rp 2,8 miliar ditolak majelis hakim yang diketuai Janiko Girsang.

Alasan hakim, dana bansos atau dana hibah yang diberikan merupakan tanggung jawab lembaga yang menerima, baik secara materiil maupun yuridis.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas