Tak Lagi di Tanjung Gusta, Gatot Pujo Nugroho Dipindahkan ke Lapas Sukamiskin
Gatot Pujo NUgroho, terpidana kasus korupsi dana bansos dipindahkan dari Lapas Tanung Gusta Medan ke Lapas Sukamiskin.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Medan, Nanda F Batubara
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Gatot Pujo NUgroho, terpidana kasus korupsi pada penyaluran dana bantuan sosial (Bansos) dan hibah Pemerintab Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012 dan 2013, dipindahkan dari Lapas Tanung Gusta Medan ke Lapas Sukamiskin, Bandung.
Sebelumnya beredar foto pria mirip Gatot Pujo sedang check in di Bandara Kualanamu Medan.
Info yang beredar, foto itu diambil saat Gatot sedang berada di Bandara Kualanamu. Saat itu sedang dilakukan pemindahan dari Lapas Tanjung Gusta Medan, ke Lapas Sukamiskin Bandung.
Namun, dua instansi yang disebut-sebut bertindak dalam pengembalian Gatot dari Lapas penitipannya di Tanjung Gusta ini memberikan pengakuan berbeda.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Sumut dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan keterangan berbeda.
Baca: Pria Mirip Terpidana Gatot Pujo Nugroho Terlihat Check In di Bandara
Kantor Wilayah Kemenkum HAM Sumut melalui Kepala Divisi Permasyarakatan Hermawan Yunianto mengatakan, Gatot dipindah dari Lapas Tanjung Gusta ke Lapas Sukamiskin atas perintah KPK pada Kamis (27/7/2017) lalu.
Menurutnya, Gatot hanya dititipkan KPK sementara di Tanjung Gusta.
Sebab, pria yang divonis bersalah atas kasus Bansos dan suap tersebut menjalani proses persidangannya di Medan, tepatnya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Setelah proses ini tuntas, kata Hermawan, KPK membawa Gatot kembali ke Lapas Sukamiskin.
Pernyataan Hermawan ini dibantah Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Febri mengaku belum mendengar adanya pengembalian Gatot dari Lapas Tanjung Gusta ke Lapas Sukamiskin.
Baca: Pria yang Check In di Bandara Kualanamu Memang Gatot Pujo Nugroho
Bahkan, Febri mengatakan pihaknya tidak berwenang dalam mengeksekusi pemindahan ini.
Sebab, kata Febri, hal itu "domain" Kementerian Hukum dan HAM.
"Kalau sudah eksekusi di Sukamiskin itu domain Kemenkum HAM. Domain Kemenkum HAM kalau sudah eksekusi. Saya belum dengar (adanya pemindahan)," kata Febri via aplikasi WhatsApp, Jumat (28/7/2017).
Gatot Pujo Nugroho merupakan mantan Gubernur Sumut yang terjerat dua kasus hukum, yakni korupsi Dana Bansos APBD Sumut Tahun Anggaran 2018-2013 dan suap oknum pimpinan dan anggota DPRD Sumut.
Gatot telah divonis enam tahun penjara denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan untuk kasus korupsi Dana Bansos.
Sedangkan untuk kasus suap, Gatot divonis empat tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan. (cr5/tribun-medan.com)