Keseleo Lidah, Jubir KPK Febri Ralat Pernyataannya tentang Mantan Gubernur Gatot Pujo Nugroho
Gatot Pujo Nugroho merupakan mantan Gubernur Sumut yang terjerat dua kasus hukum, yakni korupsi Dana Bansos APBD Sumut Tahun Anggaran 2018-2013
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribun Medan / Nanda F. Batubara
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah meralat komentarnya perihal pemulangan narapidana korupsi dan suap Gatot Pujo Nugroho dari Lapas Tanjunggusta, Medan, ke Lapas Sukamiskin, Bandung.
Febri yang sebelumnya menyebut KPK tidak bersangkutan atas pemulangan Gatot dari Lapas penitipannya tersebut, kini justru membenarkan hal itu.
"Benar, KPK telah mengirimkan surat ke Kalapas Tanjunggusta Medan tentang pencabutan titipan tahanan atas nama Gatot Pudjo Nugroho," kata Febri melalui aplikasi WhatsApp, Sabtu (29/7/2017).
Febri menambahkan, putusan pengadilan terhadap Gatot Pujo Nugroho atas kasus suap kepada sejumlah oknum mantan anggota dan pimpinan DPRD Sumut kini telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Oleh karena itu, Gatot Pujo Nugroho dieksekusi kembali ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani masa hukumannya.
"Terhadap yang bersangkutan telah dijatuhi putusan yang berkekuatan hukum tetap berdasar putusan di Pengadilan Negeri Medan dalam kasus suap terhadap anggota DPRD Sumut. Karena itu dilanjutkan dengan eksekusi ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani hukuman sesuai putusan," kata Febri.
Sebelumnya, media sosial dihebohkan dengan beredarnya foto yang belakangan diketahui merupakan foto mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
Dia sedang berdiri di samping seorang pria berkacamata. Foto itu diambil di suatu tempat yang diduga Bandara Internasional Kualanamu, Deliserdang.
Terkait hal ini, Kepala Divisi Permasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkum HAM Sumut Hermawan Yunianto mengatakan, Gatot Pujo Nugroho memang sedang dikembalikan dari Lapas Tanjunggusta ke Lapas Sukamiskin oleh KPK pada Kamis (27/7/2017) lalu.
Namun, pernyataan Hermawan ini dibantah Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. Febri mengaku belum mendengar adanya pengembalian Gatot Pujo Nugroho dari Lapas Tanjunggusta ke Lapas Sukamiskin.
Bahkan, Febri mengatakan pihaknya tidak berwenang dalam mengeksekusi pemindahan ini. Sebab, kata Febri, hal itu "domain" Kementerian Hukum dan HAM.
"Kalau sudah eksekusi di Sukamiskin itu domain Kemenkum HAM. Domain Kemenkum HAM kalau sudah eksekusi. Saya belum dengar (adanya pemindahan)," kata Febri via aplikasi WhatsApp, Jumat (28/7/2017) lalu.
Gatot Pujo Nugroho merupakan mantan Gubernur Sumut yang terjerat dua kasus hukum, yakni korupsi Dana Bansos APBD Sumut Tahun Anggaran 2018-2013 dan suap oknum pimpinan dan anggota DPRD Sumut.
Gatot Pujo Nugroho telah divonis enam tahun penjara denda Rp 200 Juta subsider enam bulan kurungan untuk kasus korupsi Dana Bansos.
Sedangkan untuk kasus suap, Gatot Pujo Nugroho divonis empat tahun penjara dan denda Rp 250 Juta subsider enam bulan kurungan.
(cr5/tribun-medan.com)