Seorang Anak di Lampung Timur Diberi Minuman Keras Kemudian Diperkosa
"Dalam penangkapan tersebut tidak ada perlawanan dari pelaku. Kini pelaku sedang dalam dimintai keterangan," ujar Yudy.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, BANDARLAMPUNG - Tim Tekab 308 Polsek Batanghari membekuk El (49), warga Bumiharjo, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur atas dugaan melakukan kekerasan seksual terhadap anak.
Menurut Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto, pelaku memerkosa korbannya, EA (14), pada Senin (24/7/2017), setelah mengajak korban menonton hiburan malam organ tunggal.
Yudy menyampaikan, pelaku memberikan korban minuman keras sehingga mabuk.
"Kemudian korban di bawah ke rumah pelaku dan disetubuhi," kata dia, Sabtu (29/7/2017).
Niat Hati Ingin Minum, Guru TK Kaget Lihat Sosok Ini di Balik Jendela, Langsung Lemas Merinding! https://t.co/0iIoOrmxdd via @tribunnews
— TRIBUNnews.com (@tribunnews) July 29, 2017
Menurut dia, pemberian minuman keras kepada korban merupakan salah satu modus pemerkosaan.
Terkait kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa pakaian dalam korban.
"Dalam penangkapan tersebut tidak ada perlawanan dari pelaku. Kini pelaku sedang dalam dimintai keterangan," ujar Yudy.
Penulis: Kontributor Lampung, Eni Muslihah
Berita ini tayang di Kompas.com dengan judul: Anak di Bawah Umur Diberi Minuman Keras Kemudian Diperkosa