Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lima Napi Kendalikan Penipuan Via Medsos

Penjara tak menghalangi siapapun untuk melakukan penipuan. Seperti halnya yang dilakukan lima orang narapidana di Padangsidimpuan, Sumatera Utara.

Penulis: Array Anarcho
Editor: Sugiyarto
zoom-in Lima Napi Kendalikan Penipuan Via Medsos
TRIBUN MEDAN/ARRAY A ARGUS
Para tersangka penipuan lewat media sosial yang diantaranya merupakan narapidana di Padangsidimpuan, Sumatera Utara. 

Laporan Wartawan Tribun Medan/ Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Penjara tak menghalangi siapapun untuk melakukan penipuan. Seperti halnya yang dilakukan lima orang narapidana di Padangsidimpuan, Sumatera Utara.

Dengan menggunakan handphone yang memiliki aplikasi Facebook, kelimanya berhasil meraup keuntungan jutaan rupiah dari para korbannya.

Namun, penipuan ini tak berlangsung lama setelah diungkap Satuan Reserse Kriminal Polres Asahan.

Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Bayu Putra Samara mengatakan, adapun lima napi yang ditangkap masing-masing Irsan Hidayat Lubis, Lekmin Wiltens Aritonang, Soki Bulele,

Roy Chandra, dan Hasan Basri. Kemudian, turut diamankan seorang wanita bernama Marwyah Nasution, dan temannya Chandra Siregar.

"Seorang diantara pelaku adalah petugas lapas yang membantu menyetorkan uang pada tersangka Irsan. Ia adalah Baginda," mata Bayu, Senin (31/7/2017).

Berita Rekomendasi


Menurut mantan Kanit Pidum Polresta Medan ini, modus yang dilakukan para tersangka dengan mengirimkan pesan pada korbannya akan menyebarkan foto porno di media sosial.

Ketika korbannya ketakutan, disitulah para tersangka beraksi.

"Uang yang disetorkan bervariasi. Lalu, tersangka yang perempuan bertindak sebagai orang yang menerima transferan," kata Bayu.

Dalam kasus ini, petugas menyita sejumlah handphone yang digunakan para tersangka. Polisi juga menyita buku tabungan milik para pelaku.(Ray/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas