Pegawai BBPOM Banjarmasin Jadi Tersangka Peredaran Obat Daftar G Senilai Rp 7 Miliar
Kepala BBPOM Banjarmasin Sapari Apt mengaku kecewa terhadap anak buahnya. Ia akan menindak tegas. Kalau perlu memecatnya.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Banjarmasin Post, Irfani Rahman
TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN - Petugas BBPOM Banjarmasin diciduk polisi karena terlibat dalam peredaran obat daftar G senilai Rp 7 miliar.
Kepala BBPOM Banjarmasin Sapari Apt mengaku kecewa terhadap anak buahnya.
Saat ditemui di Polda Kalimantan Selatan, ia mengatakan tetap komitmen untuk melakukan pemberantasan obat terlarang tersebut.
"Siapapun anggota atau PNS yang terlibat obat-obatan, baik penyalahgunaan dan peredaran akan pihaknya tindak tegas. Kalau perlu dipecat," ucapnya.
Sebelumnya petugas gabungan dari Intel Sat Brimob dan Subdit 1 Direktorat Narkoba Polda Kalimantan Selatan mendalami kasus peredaran obat Carnophen tanpa izin edar dan beberapa jenis obat lainnya, Minggu (30/7/2017).
Petugas menyasar gudang Carnophen di Jalan Cempaka XIII RT19, Kelurahan Mawar, Banjarmasin Tengah.
Yang mengejutkan, petugas menangkap aparatur sipill negera (ASN) yang bekerja di BBPOM Banjarmasin, yakni H Jali.
Direktur Narkoba Polda Kalimantan Selatan Kombes Jimy A Anes mengatakan bahwa dari perhitungan sementara jumlah barang sebanyak 250 koli.
"Jumlah sementara sekitar 250 koli, kalau dinilaikan sekitar Rp7 miliar," ucap Jimy .
Kini H Jali ditetapkan sebagai tersangka dan sampai kini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Sementara dia pemiliknya dan kita masih mendalaminya hingga kini," papar Jimy.(*)