Dimas Kanjeng Divonis 18 Tahun, Pengacara Banding
Ia mengaku sudah memiliki banyak bukti yang menunjukkan Taat yang menjadi perencana membunuh dua pengikutnya.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, PROBOLINGGO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus pembunuhan Abdul Gani dengan terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi, juga berencana akan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim, Selasa (1/8/2017) di Pengadilan Negeri Kraksaan.
Salah satu JPU, H Usman mengatakan, pihaknya akan mengajukan banding pasca Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara untuk Taat Pribadi.
"Tidak hanya Taat dan kuasa hukumnya, kami juga akan mengajukan banding. Kami tidak puas dengan putusan ini," katanya kepada SURYA.co.id usai sidang.
Dia menjelaskan, dalam sidang itu, pihaknya kurang puas dengan vonis yang dijatuhkan.
Kata dia, pihaknya menganggap Taat seharusnya mendapatkan hukuman yang berat.
"Kami kurang sepakat, tapi kami tetap menghormatinya. Yang jelas, kami akan mengajukan banding karena kami berpendapat Taat itu sengaja merencanakan pembunuhan dua pengikutnya itu Abdul Gani dan Ismail Hidayah," paparnya.
Ia menjelaskan, sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan ancaman hukuman mati.
Dikatakannya, tuntutan itu bukan tanpa alasan. Ia mengaku sudah memiliki banyak bukti yang menunjukkan Taat yang menjadi perencana membunuh dua pengikutnya.
"Materi banding akan kami siapkan. kami dari JPU akan mencari keadilan agar Taat ini juga mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatan yang sudah dilakukannya," tutupnya.