Ini Alasan PTPN Hancurkan Rumah dan Tanaman Warga
Mendengar hal itu, warga Desa Laucih spontan meneriaki Kenedy. Masyarakat menyebut Kenedy adalah penipu dan perampas tanah masyarakat.
Penulis: Array Anarcho
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- Komisi A DPRD Sumatera Utara menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan masyarakat Desa Laucih, Simalingkar A, Kecamatan Pancur Batu dan PTPN II terkait sengketa lahan 850 hektar. Dalam RDP itu, pihak PTPN II memberikan keterangan yang membuat masyarakat emosi.
"Kami di sana itu untuk melakukan aktivitas perusahaan pak. Kami ingin melakukan pembersihan lahan," kata Kabag Hukum PTPN II, Kenedy Sibarani di hadapan sejumlah anggota Komisi A DPRD Sumut, Selasa (1/8/2017).
Mendengar hal itu, warga Desa Laucih spontan meneriaki Kenedy. Masyarakat menyebut Kenedy adalah penipu dan perampas tanah masyarakat.
Karena situasi memanas, Ramses Simbolon anggota Komisi A berusaha menenangkan masyarakat. Ramses meminta warga untuk mendengarkan lebih lanjut penjelasan Kenedy.
Dalam keterangannya, Kenedy menyebut penghancuran rumah dan tanaman warga yang diklaimnya sebagai pembersihan lahan itu didasari karena landasan surat HGU yang dimiliki mereka. Sehingga, PTPN II berkeyakinan tindakan yang mereka lakukan sah-sah saja.
"Kami punya HGU nomor 171 pak. Kemudian, kami melakukan pembersihan karena sudah bekerjasama dengan Perum Perumnas untuk melaksanakan pembangunan rumah," ungkap Kenedy.
Lagi-lagi, penjelasan Kenedy membuat warga marah. Warga menganggap Kenedey sengaja menghancurkan rumah dan tanaman mereka hanya demi kepentingan pembangunan yang belum jelas duduk persoalannya.
Menyikapi masalah ini, Ketua Masyarakat Adat yang membawahi Desa Laucih, Datuk Adil Abraham Sembiring Pelawi pun angkat bicara. Kata Adil, tanah yang sekarang ini hendak dirampas PTPN II adalah tanah ulayat.
"Saya ini termasuk bagian dari Kesultanan Deli. Jadi begini, ada empat bagian dalam kesultanan ini, termasuk kami," ungkap Adil.
Ia mengatakan, empat bagian dalam Kesultanan Deli masing-masing Urung Sepuluh Dua Kuta, Serba Nyaman, Suka Piring, dan Senembah Deli. Untuk tanah masyarakat di Desa Laucih, katanya, masuk bagian Urung Sepuluh Dua Kuta.
"Urung Sepuluh Dua Kuta meliputi wilayah Sibayak Laucih ini. Serba Nyaman meliputi kawasan Sunggal, Suka Piring meliputi kawasan Polonia dan Senembah Deli meliputi kawasan Delitua dan Patumbak," katanya.
Sehingga, sambung Adil, jika PTPN II mengklaim tanah di Desa Laucih adalah miliknya patut dipertanyakan. Sebab, tanah yang diklaim itu adalah tanah ulayat yang sudah puluhan tahun didiami masyarakat, sebelum PTPN II ada.(Ray/tribun-medan.com)