Perhiasan Emas Senilai Rp 400 Juta Hasil Curian Dikubur di Bawah Pohon Pisang
Perhiasan emas curian yang belum sempat dijualnya itu ditanam di bawah pohon pisang di salah-satu lahan kosong milik warga.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, SEMARAPURA - I Putu Sugianta alias Montir (23) tampak resah ketika mendekam di balik jeruji besi Polres Klungkung, Bali, Senin (31/7/2017).
Tidak berselang lama, petugas kepolisian pun datang menghampirinya. Pria bertubuh jangkung dan kurus itu langsung bergegas berdiri.
Saat itu matahari sedang terik-teriknya, dan Montir digiring ke halaman Satreskrim Polres dalam keadaan tangan terborgol.
Pria asal Desa Sampalan, Kecamatan Dawan, Klungkung tersebut diamankan Satreskrim Polres Klungkung, karena mencuri beraneka jenis perhiasan emas seberat total 230 gram dan uang tunai senilai Rp 55 juta.
Perhiasan emas curian yang belum sempat dijualnya itu ditanam di bawah pohon pisang di salah-satu lahan kosong milik warga.
Baca: Tujuh Tersangka Pesta Seks di Surabaya Tolak Didampingi Pengacara
Ditaksir, emas perhiasan itu senilai Rp 400 juta.
"Saya mencuri untuk bayar utang senilai Rp 10 juta. Saya berutang untuk membiayai kebutuhan sehari-hari. Saya baru sekali ini mencuri. Mencuri di rumah itu, karena iseng saja," kata Montir ketika dimintai keterangan di bawah teriknya matahari.
Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP I Made Agus Dwi Wirawan menjelaskan, tersangka ditangkap setelah Polres Klungkung menerima laporan dari seorang warga bernama Ni Nyoman Arki (41) yang kehilangan perhiasan emas di rumahnya di Dusun Jabon, Desa Sampalan, Kecamatan Klungkung, Rabu (27/7/2017).
Saat kejadian, Ni Nyoman Arki meninggalkan rumahnya dalam keadaan kosong sekira pukul 18.30 Wita, karena hendak melakukan aktivitas yoga.
Keadaan itu diketahui Montir dan dimanfaatkannya untuk melancarkan aksi pencuriannya.
Tanpa mengalami kesulitan berarti, Montir masuk ke rumah korban melalui jendela setelah mencongkelnya dengan obeng.
Setelah itu, Montir mencongkel lemari dan berhasil membawa kabur beragam jenis perhiasan emas dengan total berat 230 gram atau senilai sekitar Rp 400 juta dan uang tunai sejumlah Rp 55 juta.
"Bagi tersangka, kediaman korban (Ni Nyoman Arki) tidaklah asing. Sebelumnya, tersangka yang bekerja sebagai tukang celup benang, kerap menawarkan benang ke kediaman Ni Nyoman Arki yang merupakan pengusaha tenun ikat. Ketika rumah korban dalam keadaan kosong, tersangka memiliki kesempatan untuk melakukan aksinya," jelas AKP Made Agus Dwi Wirawan ketika dikonfirmasi, Senin (31/7/2017).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.