Tujuh Tersangka Pesta Seks di Surabaya Tolak Didampingi Pengacara
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mulai menggelar persidangan dengan terdakwa tujuh pria gay yang digerebek saat menggelar pesta seks di Hotel Oval.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mulai menggelar persidangan dengan terdakwa tujuh pria gay yang digerebek saat menggelar pesta seks di Hotel Oval, Jalan Diponegoro, Surabaya. Para terdakwa menolak didampingi pengacara.
Pada sidang yang digelar Senin (31/7/2017) itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Didik Yudha SH dan Farkhan SH dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, menggunakan pasal berlapis untuk menjerat para terdakwa.
Pasal yang digunakan adalah pasal 32, 33, 34, dan 36 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi serta pasal 45 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam sidang kemarin, ketujuh terdakwa tidak didampingi penasihat hukum. Hakim Unggul pun meminta para terdakwa didampingi pengacara.
"Karena ancaman hukumannya di atas 5 tahun, maka harus didampingi penasihat hukum," kata Unggul.
Namun, para terdakwa menolak untuk menggunakan pengacara. Mereka memilih mandiri dalam menghadapi proses hukumnya.
"Saya maju sendiri saja pak hakim," ujar terdakwa secara bergantian.
Agenda sidang perdana adalah pembacaan dakwaan. Sidang ditutup setelah jaksa membacakan dakwaan dan para terdakwa
Sedangkan agenda sidang mendatang adalah pembuktian. Hal itu dikarenakan para terdakwa tidak mengajukan keberatan atas surat dakwaan JPU.
"Silakan jaksa untuk menghadirkan saksi-saksi pada persidangan berikutnya," kata Unggul yang disambung ketukan palu sebagai tanda berakhirnya persidangan.
Pesta seks yang digelar di Hotel Oval akhir April lalu, melibatkan para pria gay dari berbagai daerah.
Undangan pesta dikirim melalui Blackberry Mesengger (BBM). Pesta seks itu digerebek oleh polisi.
Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan 14 orang dan menyita barang bukti berupa ponsel, kondom bekas dan baru, tisu, pakaian dalam, motor dan mobil, senjata tajam, buku rekening, uang Rp 1,1 juta, buku daftar tamu, tagihan kamar hotel, sampah tisu, TV 24 inci, tas dan USB berisi video porno gay.
Dari tujuh orang itu, And (43), warga Jombang, disebut sebagai inisiator sekaligus admin yang mengatur pelaksanaan pesta seks tersebut.
Sedangkan enam orang lainnya, sebagai peserta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.