Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dimas Kanjeng Divonis 18 Tahun, Begini Kondisi Padepokannya

Mereka tetap bisa melaksanakan salat berjamaah, mengaji, bercengkrama dengan sesama, dan kegiatan lainnya.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Dimas Kanjeng Divonis 18 Tahun, Begini Kondisi Padepokannya
Surya/Galih Lintartika
Polisi bersenjata menjaga padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi setelah Taat Pribadi dijatuhi vonis 18 tahun penjara. 

TRIBUNNEWS.COM, PROBOLINGGO - Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, dijaga ketat oleh pihak kepolisian, Selasa (1/8/2017) sore.

Puluhan polisi tampak berjaga di sekitaran padepokan. Hal itu dilakukan setelah sidang pembacaan vonis untuk pimpinan dan guru besar padepokan Taat Pribadi yang terjerat kasus pembunuhan Abdul Ghani dan Ismail Hidayah, Selasa siang.

Dari pantauan di lapangan, aktivitas pengikut padepokan yang masih bertahan tetap berlangsung. Mereka tetap bisa melaksanakan salat berjamaah, mengaji, bercengkrama dengan sesama, dan kegiatan lainnya.

Informasi yang didapatkan, penjagaan polisi ini berkaitan untuk mengantisipasi potensi konflik  vonis oleh Majelis Hakim terhadap Taat Pribadi.

Suasananya masih sama seperti pertama kali kasus ini mencuat. Orang selain pengikut padepokan dilarang atau bahkan mendekat ke padepokan. Polisi menjaga dari kejauhan.

Sayangnya, tidak ada kesempatan untuk bisa mendekat ke padepokan. Beberapa pengikut tampak tidak bisa menerima dengan keputusan hakim ini.

"Sebaiknya jangan dulu mas, nanti saja kalau suasana sudah tenang. ini kami tidak ada yang masuk kesana, hanya berjaga dari luar saja," Kata Kasat Interl Probolinggo AKP Maryono. 

Berita Rekomendasi
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas