Oknum Anggota DPRD Bandar Lampung Dilaporkan Istrinya Lakukan KDRT
Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bandar Lampung mengusut kasus dugaan KDRT yang melibatkan anggota DPRD Bandar Lampung
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bandar Lampung mengusut kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan oknum anggota DPRD Bandar Lampung Supriyanto Malik.
Supriyanto dilaporkan istrinya Hernawati Hasan pada 6 Juni 2017 ke Polsek Tanjungkarang Timur dengan perkara KDRT.
Kapolresta Bandar Lampung Komisaris Besar Murbani Budi Pitono membenarkan adanya laporan tersebut.
“Ya benar sudah kami terima laporannya,” ujar Murbani saat dihubungi melalui ponselnya, Rabu (2/8/2017).
Menurut Murbani, penyidik sudah menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa para saksi.
“Laporan sudah kami terima. Saksi sudah diperiksa dan sudah digelar (perkara). Tinggal pemeriksaan terlapor (Supriyanto),” ujar Murbani.
Saat ditanyakan status Supriyanto berdasarkan hasil gelar perkara, Murbani mengatakan, masih sebagai terlapor.
Ia mengutarakan, peningkatan status Supriyanto menjadi tersangka dilakukan setelah memeriksa Supriyanto.
Informasi yang beredar, penyidik menyurati Ketua DPRD Bandar Lampung pada 31 Juli 2017 lalu.
Di dalam surat itu, penyidik meminta bantuan Ketua DPRD Bandar Lampung untuk menghadirkan Supriyanto dalam pemeriksaan.
Tribun Lampung coba mengonfirmasi hal ini ke Ketua DPRD Bandar Lampung Wiyadi.
Namun Wiyadi tidak membalas pesan singkat yang dikirimkan Tribun Lampung yang mengonfirmasi kebenaran adanya permohonan bantuan dari kepolisian untuk menghadirkan Supriyanto dalam pemeriksaan.
Sementara itu Supriyanto juga belum bisa dimintai keterangannya mengenai kasus ini.