Kakek Bejat, Selama 11 Tahun Jadikan Anak Kandungnya Budak Seks
Dari hubungan terlarang tersebut, CC yang menderita keterbelakangan mental tersebut telah melahirkan anak yang kini sudah berusia 11 tahun.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Yudha Maulana
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG --- Seorang kakek tega memperkosa anak kandungnya sendiri di Kampung Sukaati RT 01/13 Desa Cipelah, Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung.
Kahya, nama kakek itu, melakukan perbuatan bejat tersebut lebih dari 11 tahun yang lalu kepada anaknya CC (31).
Dari hubungan terlarang tersebut, CC yang menderita keterbelakangan mental tersebut telah melahirkan anak yang kini sudah berusia 11 tahun.
Kendati demikian, nafsu kakek berusia 55 tahun itu tak terbendung.
Ia kembali menggagahi anaknya, hingga kini mengandung anak kedua yang berusia 7 bulan kandungan.
Perbuatan mesum Kahya, akhirnya tercium oleh jajaran Reskrim Polres Bandung setelah mendapatkan laporan dari ibu korban, bahwa anaknya hamil.
Dari informasi yang didapatkan polisi, tersangka terakhir menyetubuhi korban pada 20 Juli 2017 di rumah tersangka.
"Dari pengakuan korban, bahwa orang tuanya sudah melaukan beberapa kali perbuatan tidak senonoh. Hingga punya anak yang kini sudah berusia 11 tahun, pertama kali perbuatan tersebut dilakukan tersangka ketika korban berusia 20 tahun," ujar KBO Reskrim Polres Bandung, Tri Wahyu Widodo, saat jumpa pers di Mapolres Bandung, Kamis (3/8/2017).
Tri Wahyu Widodo mengatakan saat tersangka melakukan perbuatannya, kondisi rumah dalam keadaan sepi.
Pasalnya, istri tersangka merupakan seorang pembantu rumah tangga harian ke tetangga-tetangga.
"Korban diduga mengalami keterbelakangan mental sehingga tidak melawan, kami pun melakukan pendekatan khusus kepada korban untuk mengorek informasi," kata Tri Wahyu Widodo.
Sementara itu, Kahya hanya bisa merunduk, tangannya gemetaran ketika awak media menyerangnya dengan pertanyaan.
Topeng yang digunakan untuk menutup wajah tersangka tak bisa menyembunyikan ekspresi kegugupannya.
"Saya khilaf, baru dua kali saya melakukan perbuatan itu, ketika istri sedang tidak ada di rumah," kata kakek yang memiliki perawakan yang kurus itu.
Dari tangan pelaku, polisi mengumpulkan barang bukti berupa pakaian yang digunakan oleh korban dan pelaku. Kahya pun diancam dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.