Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Keluarga Syamsuddin yang Tewas di Tahanan Perdatakan Polres Bulukumba

Pihak keluarga almarhum Syamsuddin menuntut balik Polres Bulukumba atas kasus meninggalnya Syamsuddin di dalam sel tahanan Polres Bulukumba.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Keluarga Syamsuddin yang Tewas di Tahanan Perdatakan Polres Bulukumba
Tribun Timur/Syamsul Bahri
Pihak keluarga almarhum Syamsuddin menuntut balik Polres Bulukumba atas kasus meninggalnya Syamsuddin di dalam sel tahanan Polres Bulukumba April lalu. Nasrul memperlihatkan bukti gugatannya ke media. TRIBUN TIMUR/SYAMSUL BAHRI 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Syamsul Bahri

TRIBUNNEWS.COM, BULUKUMBA - Pihak keluarga almarhum Syamsuddin menuntut balik Polres Bulukumba atas kasus meninggalnya Syamsuddin di dalam sel tahanan Polres Bulukumba April lalu.

Penyebab tewasnya Syamsuddin karena telah dianiaya oleh oknum polisi dan tahanan lainnya saat menjalani proses hukum di Mapolres Bulukumba lalu.

"Kami sudah perdatakan pihak Polres terkait tewasnya keluarga kami di dalam sel Polres Bulukumba. Karena sudah terbukti dia tewas usai dianiaya oleh dua oknum polisi," kata Nasrul keluarga almarhum Syamsuddin, Kamis (3/8/2017).

Baca: Sketsa Wajah dari Kapolri Mirip Pria Misterius yang Datangi Rumah Novel Sebelum Diserang

Materi tuntutan mereka yang kini sudah masuk di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba yakni meminta pengembalian nama baik pihak Polres Bulukumba kepada keluarga almarhum Syamsuddin.

Selain itu meminta pertanggungjawaban kepada Polres Bulukumba atas tewasnya Syamsuddin dalam sel Polres Bulukumba, meminta membayar kerugian material atas tewasnya Syamsuddin.

Rekomendasi Untuk Anda

"Alasan kami meminta kerugian material karena, Syamsuddin meninggalkan dua orang anak dan seorang ibu," kata Nasrul.

"Selain itu dia adalah satu-satunya tulang punggung keluarga dan sebagai karyawan PT Lonsum yang gajinya Rp 2,5 juta per bulan dan masih ada masa sisa kerja 19 tahun lebih," kata Nasrul.

Dalam kasus itu dua oknum anggota Polres Bulukumba yakni Bripka Fitriani dan Bripda Muh Rijal menjadi terdakwa.

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas