Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

'Burungnya' Digituin Waktu Tidur, Nasir Hantam Bambang dengN Cobek Hingga Tewas

Nasir yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan ini duduk di kursi pesakitan mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in 'Burungnya' Digituin Waktu Tidur, Nasir Hantam Bambang dengN Cobek Hingga Tewas
Tribun Lampung Wakos Gautama
M Nasir (42) tertunduk lesu di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (3/8/2017). Nasir yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan ini duduk di kursi pesakitan mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum. 

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - M Nasir (42) tertunduk lesu di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (3/8/2017).

Nasir yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan ini duduk di kursi pesakitan mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum.

Jaksa Qori Mustikawati mendakwa Nasir dengan dua pasal.

Yaitu pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

Di dalam dakwaan ini, terungkap penyebab pembunuhan. Pembunuhan dilatarbelakangi masalah seksual.

Nasir tidak terima kemaluannya dihisap korban bernama Bambang Irawan sehingga berujung pada kematian Bambang.

Peristiwa ini terjadi pada 26 November 2014 silam.

Berita Rekomendasi

Awalnya Nasir main ke warung Bambang yang terletak di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Panjang Utara, Panjang.

Nasir mampir ke warung teman sekolahnya semasa SMP itu untuk numpang istirahat.

Maklum, dia baru datang dari Bogor hendak menemui temannya.

Setelah tidur beberapa jam, Nasir pamit pergi ke tempat temannya yang lain untuk mengantar contoh buah yang dibawa dari Bogor.

Nasir datang kembali ke warung Bambang meminta izin untuk tidur.

Saat tidur, Nasir merasa ada sesuatu yang bergerak di selangkangannya.

"Nasir terbangun dan kaget melihat korban sedang mengisap kemaluannya," kata Qori.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas