Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pembunuhan dan Pemerkosaan Sepasang Kekasih Terungkap Setelah Mereka Jadi Kerangka

Mereka dibunuh oleh Moh Jeppar (28), Muhammad (32), dan Moh Hajir (52). Ketiganya warga Kecamatan Kwanyar.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pembunuhan dan Pemerkosaan Sepasang Kekasih Terungkap Setelah Mereka Jadi Kerangka
Surya/Ahmad Faisol
Tiga tersangka pemerkosaan, pembunuhan, dan perampasan terhadap sepasang kekasih, setelah dibekuk Satreskrim Polres Bangkalan, Kamis (3/8/2017). (SURYA/AHMAD FAISOL) 

Peristiwa pilu itu terjadi pada Mei 2017.

Ketika seorang tersangka Jeppar mengetahui sepasang remaja itu sedang berduaan di Pantai Rongkang, Bangkalan, Madura.

Jeppar yang diketahui sebagai residivis kasus penjambretan itu memanggil empat rekannya untuk melancarkan aksi jahat.
Penangkapan terhadap tiga pelaku itu berawal dari penangkapan tersangka Jeppar.

Ia diketahui mengendarai Honda Beat milik korban. Penangkapan Jeppar menyeret dua tersangka lainnya.

"Pembunuhan itu terjadi tiga bulan lalu. Pelakunya lima orang, tiga di antaranya telah kami ringkus. Sedangkan dua tersangka lainnya dalam pengejaran," jelas Anis.

Selain mengamankan Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi M 3435 GA beserta STNK, polisi juga menyita dua buah gelang emas, sebuah cincin emas milik korban serta senjata tajam jenis celurit milik tersangka Jeppar.

Anis menegaskan, selain melakukan perampasan barang-barang milik korban, para tersangka juga melakukan pemerkosaan dan pembunuhan.

Rekomendasi Untuk Anda

Mereka akan dijerat pasal berlapis, yakni pasal 340 KUHP dan atau 339 KUHP dan atau 365 ayat 4 KUHP Juncto pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35

Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Ancaman hukumannya mati atau penjara seumur hidup," tegasnya. (Surya/Ahmad Faisol)

Sumber: Surya
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas