Komplotan Begal Kejam nan Sadis Spesialis Mobil Pick Up Digulung di Pasuruan
Satreskrim Polres Pasuruan menangkap dua dari empat tersangka komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian dengan pemberatan
Editor: Sugiyarto
"Kami telusuri, dan memang benar, mereka lah pelakunya. Dua orang kami tangkap, dan dua orang lainnya masih dalam pengejaran kepolisian. Mudah-mudahan, dua DPO ini segara kami tangkap," paparnya.
Dalam pemeriksaan, kata dia, terungkap komplotan ini sudah beraksi di beberapa tkp di Pasuruan.
Mereka mengakui sudah membegal di enam TKP dalam satu tahun ini. Menurutnya, mereka ini memang spesialis begal mobil pikap bermuatan.
"Akan kami kembangkan lagi kasus ini. Mereka juga mengaku pernah begal sepeda motor juga, cuma berapa tkp, kami akan dalami lebih lanjut," tandasnya.
Bagaimana modus operandi yang mereka lakukan ? Mantan Kapolres Lumajang ini menyampaikan, modus operandi yang dilakukan komplotan ini sangat miris dan sangat kejam.
Jadi, setiap beraksi, mereka membawa mobil pikap dari markasnya. Setelah menemukan targetnya, mereka langsung beraksi.
"Mereka menghentikan mobil korban secara paksa. Setelah itu, mereka turun dan mengancam korbannya dengan senjata tajam," ungkapnya.
Menurut Raydian, para pelaku ini mengacungkan sajam mereka, mulai linggis dan pedang ke arah korbannya.
Bahkan, bagi korban yang berusaha melawan, pelaku pun tidak segan untuk menganiaya mereka.
"Pelaku mengaku di beberapa tkp, mereka sempat memukul korbannya karena berusaha mempertahankan mobilnya. Setelah korban menyerah, pelaku meninggalkannya di pinggir jalan dan mobilnya dibawa lari," imbuhnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Tinton Yudha Riyambodo menambahkan, para pelaku ini juga terindikasi kuat sebagai pelaku begal sekaligus penadah barang curian.
Kepada polisi, Khodir mengaku beberapa kali membeli mobil atau sepeda motor curian dari temannya.
"Ini kami masih mendalaminya. Kami sudah dapatkan pengakuan tersangka, tinggal mencari bukti barang curian itu. Semisal memang benar, akan kami terapkan pasal 480 KUHP sebagai penadah," katanya.
Untuk sementara ini, kata Tinton, pihaknya belum mengetahui barang curian para pelaku ini dijual kemana.