Edan, Wanita di Tebo Jambi Ini Transaksi Sabu di Dalam Masjid
Tim Sat Narkoba Polres Tebo berhasil menangkap seorang wanita yang diduga sebagai bandar narkoba di Halaman Masjid
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Jambi Heri Prihartono
TRIBUNNEWS.COM, TRIBUN - Tim Sat Narkoba Polres Tebo berhasil menangkap seorang wanita yang diduga sebagai bandar narkoba di Halaman Masjid Al-Ittihad RT 04 Keluarahan Tebing Tinggi Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo, Selasa Sore (8/8/17).
Seorang wanita berinisial IA (26) warga Jalan 2 Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo ini berhasil ditangkap polisi saat hendak melakukan transaksi jual beli narkoba.
Dari tangan tersangka Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dan juga berhasil mengamankan seorang tersangka lainnya yang berinisial RA (27), laki-laki, warga Jalan 07 Unit II Kelurahan Wiroto Agung Kec. Rimbo Bujang Kab.Tebo.
Saat dikonfirmasi Kapolres Tebo AKBP Budi Rachmat, S.I.K, M.Si melalui Kasat Narkoba Polres Tebo Akp M Ruhyat membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Ia mengungkapan penangkapan ini berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa di daerah tersebut kerap kali digunakan transaksi Narkoba.
“Kedua tersangka di tangkap di lokasi yang berbeda, bermula dari penangkapan tersangka IA (26) wanita kemudian tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan seorang tersangka lainnya yang berinisial RA (27),”ungkap Kasat Narkoba Tebo.
Kronoligis penangkapan ini bermula saat pihak Kepolisian mendapat informasi dari warga bahwa sering terjadi transaksi narkoba di halaman Masjid Al-ittihad yang terletak di KM 02 Kelurahan Tebing Tinggi kecamatan Tebo Tengah.
Berbekal informasi tersebut polisi langsung melakukan pengintaian dilokasi.
Tiba-tiba datang seorang wanita yang mencurigakan dengan menggunakan kendaraan sepeda motor ke halaman Masjid.
Melihat hal itu tersebut, Polisi langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Namun sebelumnya tersangka sempat membuang barang bukti yang diduga sabu ke dalam parit atau got Masjid.
Namun berkat kejelian Pihak Kepolisian, bersama tersangka Polisi langsung mengambil barang bukti tersebut dan melakukan pengecekan di hadapan tersangka.
Didapati barang bukti yang di buang tersangka tersebut adalah 7 (tujuh) buah paket sabu siap edar.