Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Tak Terima Dihukum Lebih Tinggi dari Tersangka Utama, Terpidana Korupsi Ini akan Laporkan Hakim

Bambang Handoko, kuasa hukum Iwan Rachman, membenarkan kliennya telah dieksekusi pihak Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Sugiyarto

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Bambang Handoko, kuasa hukum Iwan Rachman, membenarkan kliennya telah dieksekusi pihak Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.

Bambang mengakui kliennya tidak memenuhi panggilan kejaksaan sebanyak dua kali.

"Di dua panggilan itu, klien sedang dalam kondisi tidak sehat. Surat keterangan dari dokternya kami serahkan ke kejaksaan kok,” ujar Bambang, Kamis (10/8/2017).  Sebelumnya, pihak Iwan berencana mengajukan banding atas putusan majelis hakim.

Menurut Bambang, niat itu diurungkan setelah Iwan merundingkan dengan pihak keluarganya.

Biarpun begitu, Iwan tetap tidak menerima putusan majelis hakim.

Langkah yang akan diambilnya adalah dengan mengadukan oknum majelis hakim ke Badan Pengawas dan Komisi Yudisial.

Rekomendasi Untuk Anda

Laporan akan dilakukan setelah pihak Iwan menerima salinan putusan lengkap. Alasannya, kata Bambang, banyak yang janggal dari isi putusan tersebut.

Ia mengatakan, pertimbangan majelis hakim hanya menyalin dari putusan-putusan kasus serupa tanpa berdasarkan fakta persidangan.

Hukuman yang dijatuhkan ke Iwan juga menjadi dasar. Menurut Bambang, kliennya dihukum lebih tinggi dari pelaku utama yaitu eks Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Tauhidi.

Tauhidi dihukum satu tahun dan dua bulan penjara sementara Iwan divonis satu tahun dan empat bulan penjara.

“Ini kan aneh. Klien saya hukumannya lebih tinggi daripada pelaku utamanya yaitu Tauhidi sebagai pengguna anggaran,” tegas Bambang.

Iwan dinyatakan bersalah karena terbukti turut serta melakukan korupsi.

“Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan empat bulan,” ujar hakim ketua Syamsudin saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (6/7/2017).

Iwan juga divonis membayar pidana denda sebesar Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan.  Majelis hakim pun menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 485 juta.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas