Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
2 - 1
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Mengaku Supriyadi Pejuang PETA, Misdi Raup Ratusan Juta Rupiah

Korban umumnya termakan tipu daya pelaku yang mengaku mampu mendatangkan uang dari gudang amanah yang berada di alam gaib dengan ritual khusus

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Mengaku Supriyadi Pejuang PETA, Misdi Raup Ratusan Juta Rupiah
surabaya.tribunnews.com/Sutono
Polisi menunjukkan barang-barang bukti yang mereka sita dalam penangkapan Misdi, penipu yang mengaku sebagai Supriyadi, pejuang PETA. 

Baca: Pelaku Pembacokan Gara-gara Rebutan Air di Jombang Serahkan Diri

Selain itu, peralatan ritual berupa kain mori, kopiah, minyak fambo, sajadah, bawang merah serta jubah putih pun disiapkan tersangka pelaku.

"Setelh melakukan ritual, pelaku minta para korban tak membuka ruangan tersebut. Alasannya ada waktu tertentu untuk membuka ruangan agar uang dalam jumlah besar datang ke ruang tersebut," terangnya.

Namun, setelah tiga tahun berlalu, Misdi tak juga memberi kepastian kepada para korban. Puncaknya pada Kamis sini hari (3/8/2017), para korban nekat membuka ruangan tersebut.

Baca: Obati Pasien, Dukun Ini Gunakan Ritual Ini, Akhirnya Diadukan ke Polisi

Ketika itulah para korban sadar telah menjadi korban tipu-tipu Misdi.

“Karena setelah dibiarkan selama tiga tahun, di dalam kopiah pada ruangan tersebut hanya terdapat uang mainan 10 lembar pecahan Rp 100.000," ungkap Norman.

Rekomendasi Untuk Anda

Berbekal laporan para korban, tambah Norman, polisi membekuk Misdi di rumahnya.

Dalam pemeriksaan polisi, Misdi mengaku uang dari para korban sudah habis digunakan kebeutuhan sehari-hari.

Selain Mukhtarom, para korban penipuan Misdi ini adalah Imam (Ploso), Fauzi (Pare), H. Har (Pare), Hendro (Perak), Apeng (Porong), Muhadi (Candimulyo), Pak Pud (Gudo), Dasi (Nganjuk), Bambang (Nganjuk) dan Cholil (Jogoroto).

"Atas perbuatannya, pelaku kami jerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkas AKP Norman.

Sumber: Surya
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas