Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Minyak Goreng Kadaluarsa Kembali Dikemas Lalu Dijual

Sebanyak 22 ton minyak goreng dalam kemasan bungkus plastik 1 liter dan 1/4 liter dari salah satu merk yang sudah kadaluarsa diamankan

Penulis: Deddy Marjaya
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Minyak Goreng Kadaluarsa Kembali Dikemas Lalu Dijual
Tribun Bangka/Deddy Marjaya
Kapolda kep Babel Brigjen (Pol) Anton Wahono dan Gubernur Erzaldi Rosman meninjau lokasi tempat pengemasan ulang minyak goreng kadaluarsa Jumat (11/8/2017) di Selindung Kota Pangkalpinang 

Laporan Wartawan Bangka Pos Deddy Marjaya

TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Gubernur Kep Bangka Belitung Erzaldi Rosman dan Kapolda Brigjen (Pol) Anton Wahono memimpin gelar press realese ungkap kasus minyak goreng kadaluarsa Jum'at (11/8/2017) di kawasan Gudang milik PT NS di Selindung Kota Pangkalpinang.

Anggota Subdit Indag Dit Krimsus Polda Kep Bangka Belitung mengungkap penjualan minyak goreng kadaluarsa yang dikemas kembali untuk pasarkan kembali.

Sebanyak 22 ton minyak goreng dalam kemasan bungkus plastik 1 liter dan 1/4 liter dari salah satu merk yang sudah kadaluarsa dalam berbagai kemasan diamankan di Gudang PT NS dikawasan Selindung Kota Pangkalpinang.

Baca: Jemaah Asal Situbondo Ketahuan Bawa 40 Slop Rokok dan 3 Botol Minyak Goreng

HS manajeger gudang PT NS ditetapkan sebagai tersangka.

"Ini sangat membahayakan jika beredar dan dikonsumsi masyarakat bisa memicu kanker," kata Erzaldi Rosman

Berita Rekomendasi

Kapolda Brigjen (Pol) Anton Wahono mengatakan tersangka HS merupakan orang yang berwenang di Gudang PT NS.

Ia kemudian menyimpan minyak goreng merk Hemart dan Fitri yang telah kadaluarsa dan telah ditarik dari pasarang.

Baca: Menteri Perdagangan Pastikan Komoditas Gula Pasir dan Minyak Goreng Aman

Secara diam-diam ia dibantu beberapa pekerja membongkar kemasan minyak goreng.

Kemudian minyak goreng tersebut disaring dengan kain kasa agar terlihat lebih jernih.

Selanjutnya minyak goreng tersebut kembali dimasukkan kedalaam jeriken ukuran 5 liter untuk dipasarkan kembali.

"Harusnya minyak goreng ini tidak boleh lagi dipasarkan setelah ditarik tersangka kita jerat dengan UU Perlindungan konsumen," kata Brigjen (Pol) Anton Wahono

Sumber: Bangka Pos
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas