Polisi Ungkap Penjualan Minyak Goreng Kedaluwarsa di Bangka Belitung
Sebanyak 22 ton minyak goreng dalam kemasan bungkus plastik 1 liter dan 1/4 liter diamankan. Seorang ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis: Deddy Marjaya
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Bangka Pos, Deddy Marjaya
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman dan Kapolda Bangka Belitung Brigjen Anton Wahono hadir dalam rilis kasus pengungkapan minyak goreng kedaluwarsa.
Rilis digelar, Jum'at (11/8/2017), di kawasan gudang milik PT NS di Selindung, Kota Pangkalpinang.
Sebanyak 22 ton minyak goreng dalam kemasan bungkus plastik 1 liter dan 1/4 liter dari salah satu merek, diamankan dari gudang PT NS.
HS manajeger gudang PT NS ditetapkan sebagai tersangka. Kapolda Brigjen Anton Wahono mengatakan tersangka HS merupakan orang yang berwenang di Gudang PT NS.
Kasus itu terungkap setelah anggota Subdit Indag Dit Krimsus Polda Bangka melakukan penyelidikan. Dari situ diketahui adanya penjualan minyak goreng kedaluwarsa yang dikemas kembali untuk pasarkan.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.