Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Ungkap Penjualan Minyak Goreng Kedaluwarsa di Bangka Belitung

Sebanyak 22 ton minyak goreng dalam kemasan bungkus plastik 1 liter dan 1/4 liter diamankan. Seorang ditetapkan sebagai tersangka.

Penulis: Deddy Marjaya
Editor: Willem Jonata

Laporan Wartawan Bangka Pos, Deddy Marjaya

TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman dan Kapolda Bangka Belitung Brigjen  Anton Wahono hadir dalam rilis kasus pengungkapan minyak goreng kedaluwarsa.

Rilis digelar,  Jum'at (11/8/2017), di kawasan gudang milik PT NS di Selindung, Kota Pangkalpinang.

Sebanyak 22 ton minyak goreng dalam kemasan bungkus plastik 1 liter dan 1/4 liter dari salah satu merek, diamankan dari gudang PT NS.

HS manajeger gudang PT NS ditetapkan sebagai tersangka. Kapolda Brigjen Anton Wahono mengatakan tersangka HS merupakan orang yang berwenang di Gudang PT NS.

Kasus itu terungkap setelah anggota Subdit Indag Dit Krimsus Polda Bangka melakukan penyelidikan. Dari situ diketahui adanya penjualan minyak goreng kedaluwarsa yang dikemas kembali untuk pasarkan.(*)

Berita Rekomendasi
Sumber: Bangka Pos
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas