DPO Rutan Sialang Bungkuk Sudah 28 Kali Menjambret Selama Pelariannya
Tahanan berinisial RR (18) ditangkap polisi di salah satu hotel di Jalan Tambusai setelah melakukan penyelidikan dari laporan kasus jambret.
Penulis: Budi Rahmat
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Tim Opsnal Polsek Sukajadi, Polresta Pekanbaru mengamankan DPO Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru.
Tahanan berinisial RR (18) ini ditangkap polisi di salah satu hotel di Jalan Tambusai setelah melakukan penyelidikan dari laporan kasus jambret.
Hasil pemeriksaan kepolisian dalam masa pelariannya, RR mengaku sudah melakukan aksi jambret di wilayah Kota Pekanbaru sebanyak 28 kali.
Sebanyak 12 kali di wilayah Bukit Raya, 8 kali di Tampan, Sukajadi satu kali, Lima Puluh dua kali, Payung Sekaki tiga kali dan Tenayan Raya sebanyak dua kali.
Baca: Apa Hubungan Istri Kades dan Oknum Marinir Sehingga Dia Dibunuh?
Kapolsek Sukajadi, Kompol Hermawi, Sabtu (12/8/2017) mengungkapkan, saat ini RR diamankan di Mapolsek Sukajadi untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan.
"Keberadaan tersangka RR diketahui setelah kita lakukan penyelidikan dari beberapa kejadian jambret di wilayah Polsek Sukajadi. Salah seorang pelaku diketahui bersembunyi di kamar salah satu hotel di Pekanbaru," kata Hermawi.
Polisi masih mendalami dari pengungkapan tersebut.
Kemudian melakukan koordinasi dengan pihak Rutan Sialang Bungkuk.