Dua Mantan Camat di Kotabumi Didakwa Selewengkan Anggaran Kantor
Dua mantan camat dan eks bendahara camat di Kecamatan Kotabumi Utara, Lampung Utara, menjadi terdakwa kasus korupsi.
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Dua mantan camat dan eks bendahara camat di Kecamatan Kotabumi Utara, Lampung Utara, menjadi terdakwa kasus korupsi.
Ketiganya menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (14/8/2017).
Mereka adalah Sunardi, Camat Kotabumi Utara periode Mei-November 2014; Gunawan Fahmi, Camat Kotabumi Utara periode Maret 2013-April 2014; dan Yulinarsyah, bendahara pengeluaran Kecamatan Kotabumi Utara periode 2014.
Ketiga terdakwa menjalani persidangan bergantian karena berkas perkaranya dipisah tanpa didampingi kuasa hukum.
Jaksa penuntut umum Pinta Natalia dan Nur Agustini mendakwa ketiga terdakwa dengan pasal berlapis.
Dakwaan primair didakwa pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 64 ayat(1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada dakwaan subsidair didakwa pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 64 ayat(1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Korupsi ini bermula pada tahun 2013. Pemerintah Kabupaten Lampung Utara menganggarkan untuk belanja di Kecamatan Kotabumi Utara sebesar Rp 1,16 miliar.
Pada tahun 2014, dana anggaran untuk belanja di kecamatan tersebut sebesar Rp 1,32 miliar.
Total anggaran untuk belanja di Kecamatan Kotabumi Utara periode 2013-2014 sebesar Rp 2,49 miliar.
Dari dana yang dicairkan itu, pihak kecamatan membuat laporan pertanggungjawaban untuk pengeluaran dana rutin (belanja langsung) tahun 2013-2014 sebesar Rp 357,710 juta.
“Setelah dilakukan pengujian dan klarifikasi terhadap bukti-bukti SPJ pengeluaran dana rutin diketahui ada penyimpangan, perbuatan melawan hukum yang dilakukan ketiga terdakwa,” ujar Pinta.
Penyimpangan itu dilakukan ketiga terdakwa dengan tidak membagikan honor pegawai, merekayasa biaya pembelian alat tulis kantor, penggandaan berkas, biaya belanja makan minum, biaya belanja suku cadang kendaraan dinas, biaya belanja pakaian dinas, dan biaya belanja telepon.
Akibatnya terjadi kerugian negara sebesar Rp 127.144.504 juta yang diduga uang itu digunakan untuk memperkaya diri para terdakwa.