Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Duh, Guru Agama Ini Cabuli Santriwatinya di Pagi Hari

Satreskrim Polres Pasuruan mengamankan seorang ustaz yang diduga mencabuli bocah berusia 11 tahun, Senin (14/8/2017) siang.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Duh, Guru Agama Ini Cabuli Santriwatinya di Pagi Hari
Surya/Galih Lintartika
Misbachuddin (58) warga Dusun Tamping, Desa Watukosek, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan yang mencabuli santriwatinya berusia 11 tahun. 

TRIBUNNEWS.COM, PASURUAN - Satreskrim Polres Pasuruan mengamankan seorang ustaz yang diduga mencabuli bocah berusia 11 tahun, Senin (14/8/2017) siang.

Dia adalah Misbachuddin (58) warga Dusun Tamping, Desa Watukosek, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Ustadz di sebuah Pondok Pesantren (Ponpes) ini diduga kuat mencabuli santriwatinya yang berinisial PDK (11), awal Maret lalu.

Baca juga: Penyiram Bensin ke Tubuh Joya Jadi Buruan Polisi

Kapolres Pasuruan AKBP Raydian Kokrosono mengatakan, penangkapan, penetapan, serta penahanan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan barang bukti.

Dalam kasus ini, pihaknya menemukan dua alat bukti yang menjadi dasar menetapkan ustadz sebagai tersangka.

"Sudah kami tahan sejak hari ini, jadi, dia diduga kuat mencabuli santriwatinya," katanya.

Berita Rekomendasi

Raydian, sapaan akrabnya, mengatakan, dalam pemeriksaan, penyidik menemukan, memang ada indikasi kuat tersangka ini mencabuli korban.

Dugaan awal, korban dicabuli satu kali di musala ponpes.

"Sementara ini, tersangka mengaku baru sekali mencabuli korban. Mulanya, tersangka justru tidak mengaku sudah mencabuli korban. Nanti kami akan mendalami kasusnya," tambah Raydian.

Menurut Raydian, kepada polisi, tersangka mengaku modusnya itu berpura-pura memberikan obat kepada korban.

Jadi, dari situlah, tersangka melampiaskan nafsu bejatnya. Kejadian itu dilakukan paska salat subuh.

"Tersangka menemui korban di musala setelah salat subuh berjamaah. Selanjutnya, tersangka memberikan minuman bersoda yang sudah dicampuri dengan obat sakit kepala. Korban diminta untuk meminumnya," ungkapnya.

Mantan Kapolres Lumajang ini mengungkapkan, kala itu, korban sempat menolak permintaan tersangka.

Halaman
12
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas