Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

31 Dosen Universitas Jambi Diberhentikan, Gara-garanya Cuma Satu Hal Ini

Sejumlah dosen yang dipecat Rektor Universitas Jambi mengaku tidak legawa dengan keputusan tersebut.

Editor: Wahid Nurdin
zoom-in 31 Dosen Universitas Jambi Diberhentikan, Gara-garanya Cuma Satu Hal Ini
Tribun Jambi
Kolase: Dosen Universitas Jambi (Unja) dan pintu gerbang kampus Unja 

Tribun Jambi/Deni Satria Budi
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Puluhan dosen kontrak dan dosen tetap non PNS di Universitas Jambi (Unja) diberhentikan rektorat.

Hal itu dilakukan pihak rektorat setelah melakukan evaluasi kinerja maupun disiplin para dosen tersebut.

Ada 31 dosen yang diberhentikan dan tersebar di beberapa fakultas.

Rektor Unja Prof Jonny Najwan SH MH PhD, ketika dikonfirmasi via SMS meminta Tribun untuk menghubungi Humas Unja.

Rektor Unja, Johni Najwan
Rektor Unja, Johni Najwan (TRIBUN JAMBI)

Sementara itu, Humas Unja, Akbar Kurnia Putra, ketika dikonfirmasi mengatakan, pemberhentian dosen kontrak ataupun tidak tetap sudah melalui mekanisme dan proses.

Pihak rektorat kata Akbar, setiap bulannya melalui upacara juga selalu mengingatkan para dosen bahwa akan ada evaluasi dan juga tentang disipilin, seperti absensi.

"Pemberhentian ini tidak serta merta dilakukan. Sebab, sudah melalui mekanisme dan proses. Apalagi, selalu diingatkan setiap tanggal 17, selalu diingatkan dalam upacara akan ada evaluasi. Ada proses dan aturan-aturan yang harus ditaati. Salah satu aturan yang harus ditaati adalah disiplin absensi," jelas Akbar, ketika dikonfirmasi Senin (14/8/2017).

BERITA REKOMENDASI

Dijelaskan Akbar, dasar hukumnya pertama adalah edaran Menpan RB tentang cuti bersama.

Selanjutnya surat edaran dari Inspektorat Jenderal Dikti, Peraturan Rektor Nomor 2 tahun 2016, dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai.

Dan, setelah dievaluasi kata Akbar, terbitlah surat pemutusan kerja.

"Surat edaran Menpan RB tidak ada penambahan cuti bersama, setelah pasca Idul Fitri yang lalu. Jadi, yang dititikberatkan setelah dilakukan evaluasi, bahwa yang diputuskan itu adalah para pegawai yang memanipulasi absen itu. Dan, itu merupakan pelanggaran pidana yaitu penipuan. Karena, saat dilakukan pengecekan saat itu absennya hadir tapi orangnya tidak ada. Makanya, terbitlah SK pemberhentian itu," papar Akbar, seraya mengatakan bahwa proses belajar mengajar tidak akan terganggu karena ada tim dosen.

Bahkan, dari hasil evaluasi itu jelas Akbar, juga dikeluarkan peringatan keras terhadap para dosen yang absensinya tidak sampai 85 persen.


Tak Legowo
Sejumlah dosen yang dipecat Rektor Universitas Jambi mengaku tidak legawa dengan keputusan tersebut.

Kepada tribunjambi.com, sejumlah dosen mengatakan keputusan tersebut sepihak dan tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.

Bahkan, akibat pemberhentian mendadak tersebut, mengganggu aktivitas belajar mahasiswa.

Mereka berharap rektor dapat mempertimbangkan kembali SK pemberhentian tersebut.

Unja
Unja (Tribun Jambi)

"Karena pemalsuan absensi satu hari, kami diberhentikan. Kami berharap ada kebijakan atau solusi dari rektor untuk kami," jelas dosen yang tidak ingin disebutkan namanya, Senin (14/8).

Dari informasi yang didapat, sebagaian besar dari 31 dosen kontrak yang diberhentikan, 15 diantaranya dari Fakultas Sain dan Teknologi, 5 dari FKIP, 3 dari FIB, dan selebihnya menyebar masing-masing dari fakultas yang lain.(*)


Berita ini sudah tayang di Tribun Jambi dengan judul Pecat Puluhan Dosen, Akbar: Ada Dasar Hukumnya

Sumber: Tribun Jambi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas