Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dituduh Dukun Santet, Dino Dibunuh, Mayatnya Dibuang Tanpa Busana ke Celah Tebing

Keduanya ditangkap anggota buser bersama anggota Polres Rote Ndao pada 13 Agustus di tempat persembunyian di Rote

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Dituduh Dukun Santet, Dino Dibunuh, Mayatnya Dibuang Tanpa Busana ke Celah Tebing
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, BABAU -- Anggota buru sergap (buser) Polres Kabupaten Kupang membekuk dua tersangka pelaku pembunuhan berencana terhadap Dino Patola Oemanu (50), di Desa Fantulan, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang Kedua tersangka, AYB dan RAB setelah menghabisi korban, Dina Patola Oemanu pada 8 Agustus lantas melarikan diri ke Rote Ndao.

Keduanya ditangkap anggota buser bersama anggota Polres Rote Ndao pada 13 Agustus di tempat persembunyian di Rote. Keduanya sudah mendekam di sel mapolres.

Kapolres Kupang AKBP Adjie Indra Dwiatma, SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Simson Sed Libranos Amalo, S.H, diruang kerjanya, Senin (14/8/2017) menjelaskan, kasus pembunuhan korban bermula dari laporan korban hilang diterima Polsek Sulamu sejak 8 Agustus 2017.

Anggota bersama keluarga melakukan pencarian sejak 10 Agustus ditemukan bercak darah juga barang bukti sendal dan sisir plastik yang biasa digunakan korban. Pencarian terus dilakukan ditemukan bekas seret dari lokasi penemuan barang bukti hingga ke tepi pantai, juga ditemukan bekas kaki di pasir.

Pencarian dilanjutkan 11 Agustus, anak kandung Markus Patola menemukan korban di tebing kawasan pantai, di celah batu karang setinggi enam meter . Kondisi korban tanpa busana. Korban dievakuasi untuk identifikasi di lokasi kejadian sekaligus otopsi korban dipimpin dr. Ni Luh Putu Erni Astuti, SpF.

Tim Polres Kupang lalu melakukan penyelidikan mencari informasi dan dari penjelasan keluarga diduga dua pelaku dibalik kejadian ini. Pasalnya, pada 8 Agustus tersangka AYB menggunakan kendaraan roda dua menjemput korban di rumahnya dengan alasan mengurut orang karena korban selama ini dikenal dukun beranak dan bisa mengurut orang.

Sejak dijemput 8 Agustus korban tak pernah kembali. Dengan informasi ini, anggota buser melakukan pengembangan penyelidikan diperoleh informasi pelaku diduga dua orang RAB dan AYB bersembunyi di Pulau Rote.

BERITA REKOMENDASI

"Kita sebarkan informasi memberikan data ciri-ciri pelaku ke teman di Polres Rote Ndao lalu tim buser Polres Kupang turun ke Rote Ndao 13 Agustus menangkap tersangka AYB dan RAB, lalu 14 Agustus dibawa ke Polres Kupang untuk menjalani proses hukum," kata Simson.

Motif utama korban dibunuh, Simson menjelaskan, dugaan sementara korban dinilai dukun santet.

Pasalnya, pelaku ARB menilai kematian ayah kandungnya karena diduga dilakukan korban. Untuk pembuktian lebih lanjut akan dilakukan rekonstruksi. Para tersangka dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Kita akan selidiki lebih lanjut apakah tindakan kekerasan itu hanya karena dugaan dukun santet itu saja atau ada tindakan lain. Karena saat penemuan mayat di pantai itu, korban dalam kondisi tanpa busana. Kita akan dalami kembali. Barang bukti juga sudah kita amankan berupa satu unit kendaraan roda dua yang digunakan pelaku saat menjemput korban, pakaian juga barang milik korban yang ditemukan di TKP. Kita masih kembangkan lagi mungkin ada barang bukti lain dalam kejadian itu," tambah Simson.(yon)

Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas