Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Guru Agama Cabuli Santri Berusia 11 Tahun, Modusnya Pura-pura Berikan Obat

Satreskrim Polres Pasuruan menahan seorang guru agama yang diduga mencabuli bocah berusia 11 tahun, Senin (14/8/2017) siang.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Guru Agama Cabuli Santri Berusia 11 Tahun, Modusnya Pura-pura Berikan Obat
Surya/Galih Lintartika
Misbachuddin (58) warga Dusun Tamping, Desa Watukosek, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan yang berbuat tak senonoh pada muridnya yang berusia 11 tahun. SURYA/GALIH LINTARTIKA 

TRIBUNNEWS.COM, PASURUAN - Satreskrim Polres Pasuruan menahan seorang guru agama yang diduga mencabuli bocah berusia 11 tahun, Senin (14/8/2017) siang.

Dia adalah Misbachuddin (58) warga Dusun Tamping, Desa Watukosek, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Ia diduga kuat mencabuli PDK (11) muridnya pada awal Maret lalu.

Kapolres Pasuruan AKBP Raydian Kokrosono mengatakan, penangkapan, penetapan, serta penahanan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan barang bukti.

Dalam kasus ini, pihaknya menemukan dua alat bukti yang menjadi dasar menetapkan Misbachuddin sebagai tersangka.

"Sudah kami tahan sejak hari ini. Jadi, dia diduga kuat mencabuli santriwatinya," katanya.

Raydian, sapaan akrabnya mengatakan, dalam pemeriksaan, penyidik menemukan memang ada indikasi kuat tersangka ini mencabuli korban.

Berita Rekomendasi

Dugaan awal, korban dicabuli satu kali di musala ponpes.

Baca: Bripda Puji Ditelantarkan Para Pembegal, Motor dan Ponselnya Dibawa Kabur

"Sementara ini, tersangka mengaku baru sekali mencabuli korban. Mulanya, tersangka justru tidak mengaku sudah mencabuli korban. Nanti kami akan mendalami kasusnya," tambah Raydian.

Menurut Raydian, kepada polisi, tersangka mengaku modusnya itu berpura-pura memberikan obat kepada korban.

Jadi, dari situlah, tersangka melampiaskan nafsu bejatnya. Perbuatan itu itu dilakukan setelah sembahyang.

Guru Agama Cabuli Santri
Misbachuddin (58) warga Dusun Tamping, Desa Watukosek, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan yang berbuat tak senonoh pada muridnya yang masih berusia 11 tahun. SURYA/GALIH LINTARTIKA

"Tersangka menemui korban di musala setelah salat subuh berjamaah. Selanjutnya, tersangka memberikan minuman bersoda yang sudah dicampuri dengan obat sakit kepala. Korban diminta untuk meminumnya," ungkapnya.

Mantan Kapolres Lumajang ini mengungkapkan, kala itu, korban sempat menolak permintaan tersangka.

Halaman
12
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas