Pengurangan Kalimat Bisa Mengubah Makna
Kehilangan satu atau sebagian kata dalam sebuah kalimat, maksud dan makna sebuah kalimat menjadi tidak asli
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Theofilus Richard
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Ahli bahasa yang dihadirkan pada sidang lanjutan bagi terdakwa Buni Yani menyebutkan, pengurangan kalimat bisa mengubah makna kalimat semula.
"Kalau ada kata yang dihilangkan, ditambah atau diubah, satu atau sebagian, itu sudah ujaran yang berbeda," ujar Kris Sanjaya, ahli bahasa yang dihadirkan pada sidang Buni Yani, Selasa (15/8/2017).
Menurutnya, kehilangan satu atau sebagian kata dalam sebuah kalimat, maksud dan makna sebuah kalimat menjadi tidak asli.
Seharusnya, dalam sebuah kalimat, kata Kris Sanjaya, harus memiliki maksud dan makna yang sama.
Ia juga mengatakan setiap tanda baca yang digunakan pada suatu kalimat memiliki makna tertentu.
Baca: Kasus Kaesang, Polisi: Ahli Bahasa Sebut Ndeso Bukan Ujaran Kebencian
"Setiap notasi punya makna. Tanda titik atau tanda koma atau tanda tanya atau tanda kurung, itu harus diperhatikan penulis," kata Kris Sanjaya.
Dalam pemeriksaan Kris Sanjaya menjawab beberapa pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penasihat hukum dalam bentuk ilustrasi.
Beberapa ilustrasi ditampilkan untuk mengetahui makna kata dan tulisan.
Satu di antara ilustrasi yang digunakan adalah kalimat 'Makan pakai sendok'.
Ilustrasi tersebut digunakan JPU untuk mengetahui makna kata 'pakai'.
Penasihat hukum Buni Yani pun menggunakan ilustrasi.
Baca: Maia Estianty Ceritakan El Rumi Rela Lakukan Hal Ini Demi Sang Adik Sebelum Kuliah ke London
Ilustrasi yang digunakan adalah menunjukan animasi yang disertai kepsyen mengenai 'Penistaan Terhadap UUD 1945'.
Ilustrasi tersebut dimaksudkan penasihat Buni Yani untuk mengetahui makna dari rangkaian sebuah kepsyen.
Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan empat saksi ahli.
Sebelum Kris Sanjaya, ahli digital forensik, Suji Purwanto lebih dulu menyampaikan keterangannya.
Selain Kris Sanjaya dan Suji Purwanto, dua ahli lainnya yang dihadirkan sebagai saksi ahli adalah ahli agama dan ahli sosiologi.