Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengurangan Kalimat Bisa Mengubah Makna

Kehilangan satu atau sebagian kata dalam sebuah kalimat, maksud dan makna sebuah kalimat menjadi tidak asli

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pengurangan Kalimat Bisa Mengubah Makna
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Buni Yani menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Jalan Seram, Selasa (25/7/2017). Sidang kali ini jaksa menghadirkan saksi bernama Nong Darol Mahmada dan Muhammad Guntur Romli. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Theofilus Richard

TRIBUNNEWS.COM,  BANDUNG - Ahli bahasa yang dihadirkan pada sidang lanjutan bagi terdakwa Buni Yani menyebutkan, pengurangan kalimat bisa mengubah makna kalimat semula.

"Kalau ada kata yang dihilangkan, ditambah atau diubah, satu atau sebagian, itu sudah ujaran yang berbeda," ujar Kris Sanjaya, ahli bahasa yang dihadirkan pada sidang Buni Yani, Selasa (15/8/2017).

Menurutnya, kehilangan satu atau sebagian kata dalam sebuah kalimat, maksud dan makna sebuah kalimat menjadi tidak asli.

Seharusnya, dalam sebuah kalimat, kata Kris Sanjaya, harus memiliki maksud dan makna yang sama.

Ia juga mengatakan setiap tanda baca  yang digunakan pada suatu kalimat memiliki makna tertentu.

Baca: Kasus Kaesang, Polisi: Ahli Bahasa Sebut Ndeso Bukan Ujaran Kebencian

Berita Rekomendasi

"Setiap notasi punya makna. Tanda titik atau tanda koma atau tanda tanya atau tanda kurung, itu harus diperhatikan penulis," kata Kris Sanjaya.

Dalam pemeriksaan Kris Sanjaya menjawab beberapa pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penasihat hukum dalam bentuk ilustrasi.

Beberapa ilustrasi ditampilkan untuk mengetahui makna kata dan tulisan.

Satu di antara ilustrasi yang digunakan adalah kalimat 'Makan pakai sendok'.

Ilustrasi tersebut digunakan JPU untuk mengetahui makna kata 'pakai'.

Penasihat hukum Buni Yani pun menggunakan ilustrasi.

Baca: Maia Estianty Ceritakan El Rumi Rela Lakukan Hal Ini Demi Sang Adik Sebelum Kuliah ke London

Ilustrasi yang digunakan adalah menunjukan animasi yang disertai kepsyen mengenai 'Penistaan Terhadap UUD 1945'.

Ilustrasi tersebut dimaksudkan penasihat Buni Yani untuk mengetahui makna dari rangkaian sebuah kepsyen.

Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan empat saksi ahli.

Sebelum Kris Sanjaya, ahli digital forensik, Suji Purwanto lebih dulu menyampaikan keterangannya.

Selain Kris Sanjaya dan Suji Purwanto, dua ahli lainnya yang dihadirkan sebagai saksi ahli adalah ahli agama dan ahli sosiologi.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas