Hakim Vonis Anak Bupati Hanya 2 Tahun, Jaksa Melawan
JPU, Tetty Simbolon mengatakan putusan majelis hakim terhadap kasus ini tidak mencerminkan rasa keadilan
Editor: Hendra Gunawan

Laporan Wartawan Tribun Medan, Mustaqim Indra Jaya
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan OK Muhammad Kurnia Aryeta anak kandung dari Bupati Batubara, OK Arya Zulkarnaen resmi mendaftarkan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan.
Pendaftaran itu dilakukan sebab jaksa menilai vonis hukuman dua tahun penjara yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap terdakwa terlalu rendah.
JPU, Tetty Simbolon mengatakan putusan majelis hakim terhadap kasus ini tidak mencerminkan rasa keadilan dan belum tentu memberikan efek jera terhadap terdakwa.
"Ya, kita resmi mendaftarkan banding kasus narkoba dengan terdakwa OK Muhammad Kurnia ke PT pada Selasa kemarin," kata Tetty, Rabu (16/8/2017).
Ia menyebutkan vonis majelis hakim yang diketuai Jamalludin terhadap terdakwa sangat rendah bila dibandingkan tuntutan JPU yang meminta hakim menjatuhi terdakwa dengan hukuman 3 tahun dan enam bulan penjara.
"Kita ajukan banding ke Pngadilan Tinggi Medan, alasannya vonis yang diterima lebih rendah 2/3 dari tuntutan jaksa," ungkapnya.
Seperti diketahui, OK Muhammad Kurnia Aryetta sebelum tertangkap atas kepemilikan sabu pada 14 Februari 2017 lalu dan akhirnya divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim PN Medan, juga pernah tersandung kasus yang sama pada bulan Agustus 2016.
Ketika itu ia bersama sepupunya Mirza Hafid (24) ditangkap Satres Narkoba Polres Batubara di kawasan Kabupaten Batubara dan hanya menjalani rehabilitasi dengan alasan untuk menyembuhkan kecanduan narkoba jenis sabu.(*)