Polisi Tangkap Mahasiswa DO Bisnis Tembakau Gorilla Oplosan
MCL diketahu sebagai mahasiswa drop out (DO) di salah satu Perguruan Tinggi Swasta di Kota Makassar
Penulis: Fahrizal Syam
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar menangkap pelaku penjualan tembakau gorilla oplosan di Makassar.
Pelaku berinisial MCL (25), diamankan di rumahnya, Jl Todopuli 10, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Senin (14/8) lalu.
MCL diketahui sebagai mahasiswa drop out (DO) di salah satu Perguruan Tinggi Swasta di Kota Makassar.
Wakasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Fajri mengatakan pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka sudah menjual barang haram oplosan tersebut sekitar setahun.
Baca: Pengedar Tembakau Gorila Baru Dua Bulan Kos Sebelum Ditangkap Polresta Denpasar
"Pelaku ini memulai bisnisnya sejak 2016. Setelah kami selidiki beberapa hari yang lalu dan juga mendapat informasi bahwa di rumah tersangka kerap terjadi transaksi narkoba, lalu kami grebek dan mengamankan tersangka beserta barang bukti 250 gram tembakau gorilla original,” kata Fajri saat menggelar press rilis di Polrestabes Makassar, Rabu (16/8/2017).
Fajri mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan tembakau gorilla original tersebut dibeli tersangka via online yaitu Instagram dan Line.
Tembakau gorilla tersebut lalu dikirim melalui jalur udara dari Jakarta untuk selanjutnya dioplos dan dijual.
Lanjut Fajri, tersangka diketahui memulai bisnis haramnya itu dengan membeli 100 gram seharga Rp 7 juta, dan pembelian terakhir 250 gram seharga Rp 25 juta.
Baca: Terlibat Peredaran Tembakau Gorila, Bimbim Diciduk
"Pelaku kemudian mengoplos tembakau gorilla dengan tembakau biasa dan diperkirakan tersangka mendapat keuntungan sebesar Rp 15 juta dari penjualannya,” ungkapnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku disangkakan melanggar UU Narkotika No 35 tahun 2009 dituangkan ke dalam Permenkes No 2 tahun 2017 tentang perubahan penggolongan narkotika.
"Pelaku terancam hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun selaku pengedar sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat 1," jelas Kompol Fajri Mustafa. (*)