Begini Detik-detik Polisi Tangkap Pelaku yang Bunuh dan Bakar Jasad Kekasihnya
Pengungkapan kasus pembunuhan ini juga kurang dari 24 jam, pascajasad korban ditemukan pertama kali.
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Kasus pembunuhan wanita yang juga dibakar kekasihnya terungkap.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Susanto menuturkan, terungkapnya kasus pembunuhan ini berawal dari adanya laporan tentang penemuan mayat yang wajah dan sebagian tubuhnya terbakar pada Rabu, (16/8/2017) sekitar pukul 16.00 WIB.
"Personil dari Satreskrim dan Unit Reskrim Polsek Rumbai langsung menuju ke TKP. Kemudian dilakukan olah TKP. Selanjutnya jasad korban di bawa ke rumah sakit Bhayangkara untuk dilakukan autopsi," ujar Kapolresta.
Orang nomor satu di jajaran Polresta Pekanbaru ini melanjutkan, pihaknya terus melakukan pengembangan dengan mencari tahu identitas korban berikut penyebab kematiannya.
Baca: Ini Kronologi Kecelakaan Tiga Pendaki Gunung Penanggungan
"Pada Rabu malam itu tim berhasil mendapatkan identitas korban. Dari sana, kita mulai merunut jam per jam, detik per detik, siapa orang yang terakhir bersama korban. Dari situ kita analisa hingga pada akhirnya, pelaku berhasil kita identifikasi dan kita tangkap pada Kamis dini hari di rumahnya," kata Susanto.
Pengungkapan kasus pembunuhan ini juga kurang dari 24 jam, pascajasad korban ditemukan pertama kali.
Ada pun motif pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku sendiri dipaparkan Susanto lantaran pelaku kesal korban selalu memintai pertanggungjawaban atas kehamilannya.
"Alasannya belum bertanggungjawab karena dia belum ada biaya. Karena yang bersangkutan sehari-hari bekerja sebagai tukang," ungkapnya.
Saat disinggung apakah dalam hal ini ada unsur pembunuhan berencana, Susanto menegaskan pihaknya masih akan mendalaminya.
Baca: Kisah Penjaga Kuburan Bikin Merinding, Galian Makam Keluar Air Sampai Dibuntuti Sosok Hitam
"Kalau dilihat dari barang bukti, semuanya ada di TKP, artinya apakah pasal 340 atau pasal 338, nanti hasil pemeriksaan dan barang bukti yang menjawab," tegasnya.
"Minimal ancaman hukumannya kurungan penjara seumur hidup," imbuhnya lagi.
Susanto menambahkan, pelaku dan korban berkenalan pada November 2016 silam. Pada Desember 2016, mereka pun memutuskan untuk berpacaran.