Jasa Raharja Segera Cairkan Santunan untuk Ahli Waris Korban Kecelakaan Maut di Kendal
Jasa Raharja Jateng langsung mendatangi lokasi kecelakaan kereta api yang terjadi di Sedayu, Gemuh, Kabupaten Kendal
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Bakti Buwono
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - PT Jasa Raharja Jateng langsung mendatangi lokasi kecelakaan kereta api yang terjadi di Sedayu, Gemuh, Kabupaten Kendal, Minggu (20/8/2017).
Kepala Cabang PT Jasa Raharja Jateng, Harwan Muldidarmawan mengatakan pihaknya bakal segera mencairkan santunan untuk ahli waris korban.
"Korban dijamin UU.34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan," katanya dalam keterangan yang diterima Tribunjateng.com, Minggu (20/8/2017) sore.
Ia menjelaskan, besar santunan kematian untuk korban meninggal karena kecelakaan adalah Rp 50 juta dan segera diserahkan kepada ahli waris.
Adapun ketentuan ahli waris sudah ada dalam undang-undang tersebut.
Pihaknya berjanji akan mencairkan santunan untuk ahli waris korban kecelakaan pada Senin (21/8/2017).
"Pencairannya besok," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, rombongan sekeluarga dalam mobil mengalami kecelakaan tertabrak kereta api KA Kaligung di Sedayu, Gemuh, Kendal.
Mereka tertabrak saat melewati perlintasan rel kereta api tanpa palang pintu di km 32+4/5, Minggu siang (20/8/2017) siang.
Lima orang dalam mobil itu semua meninggal dunia di lokasi kejadian di Sedayu, Gemuh, Kendal.
Semua korban dilarikan ke rumah sakit di Kendal. Mobil yang tertabrak adalah Avanza B 998 RS melaju dari arah Weleri. Entah bagaimana tiba-tiba ada KA Kaligung lewat dari arah Weleri juga.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.