Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Arena Judi Kodok kodok di Belinyu Digerebek

Bandar judi JO (43) warga Parit IV bersama lima penjudi berhasil dibekuk oleh polisi bersama uang Rp 4.137.000 dan peralatan judi

Penulis: Deddy Marjaya
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Arena Judi Kodok kodok di Belinyu Digerebek
Istimewa
Tersangka pemain dan bandar judi kodok-kodok yang diamankan Subdit Jatarans Senin (21/8/2017). 

Laporan Wartawan Bangka Pos Deddy Marjaya

TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Arena perjudian jenis kodok-kodok dikawasan Parit IV Desan Gunung Muda Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka digerebek Tim Jatanras Dit Krimum Polda Kep Babel kemarin Minggu (20/8/2017) sore.

Kedatangan polisi kekawasan tersebut membuat para penjudi kocar kacir berhamburan.

Bandar judi JO (43) warga Parit IV bersama lima penjudi berhasil dibekuk oleh polisi bersama uang Rp 4.137.000 dan peralatan judi.

"Masyarakat yang resah atas aktifitas perjudian memberikan informasi jadi tim Jatanras Ditkrimum langsung mendatangi lokasi," kata Kabid Humas AKBP Abdul Mun'im Senin (21/8/2017)

Menurutu AKBP Abdul Munim ada masyarakat yang memberikan informasi terkait aktifitas perjudian jenis kodok-kodok di Belinyu.

Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Tim Jatanras Ditkrimum Polda Kep Babel pada hari Minggu (20/8/2017).

Berita Rekomendasi

Tim sejak pagi hari terus mengumpulkan informasi mengenai titik lokasi yang dijadikan tempat arena perjudian.

Saat sore hari ketika permainan judi mulai berlangsung polisi langsung mendatangi lokasi.

Para penjudi langsung berhamburan berusaha kabur termasuk JO sang bandar.

Namun JO yang jadi sasaran utama polisi berhasil dibekuk.

Selain itu lima penjudi juga berhasil diamankan antara lain Mr (42) warga KD Panji Belinyu, RS (42) warga Gunung Muda Belinyu, Fr (37) warga Gunung Muda, Rj (48( warga Telan Luar Belinyun dan HS (16) warga Pugul Riausilip

Selain uang, karpet bergambar untuk pemasangan taruhan, tiga  dadu, dua set kartu remi diamankan.

Menurut AKBP Abdul Mun'im dalam kasus ini polisi mensplit menjadi 2 berkas perkara, yakni untuk JO sang bandar akan dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun.

Sedangkan para pemain judi dijerat pasal 303 bis dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

"Tidak ada toleransi untuk perjudian kita akan berantas,"kata AKBP Abdul Mun'im.

Sumber: Bangka Pos
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas