Ayah Bejat Cabuli Anak Kandung dan Hamili Keponakan Akhirnya Ditangkap Polisi
Unit Reskrim Polsek Bengkong menangkap En (30), Sabtu (19/8/2017). En diamankan atas tuduhan pencabulan terhadap anak dan keponakannya.
Penulis: Eko Setiawan
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Batam, Eko Setiawan
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Unit Reskrim Polsek Bengkong menangkap En (30), Sabtu (19/8/2017). En diamankan atas tuduhan pencabulan terhadap anak dan keponakannya sendiri.
Kapolsek Bengkong AKP Buala Harefa membenarkan adanya kasus pencabulan yang ditangani oleh anggotanya tersebut.
Menurut Harefa, sejauh ini penyidik masih melakukan pemeriksaan.
"Dia kita amankan kemarin di rumahnya. Kita mendapatkan laporan kalau pelaku telah mencabuli anak dan keponakannya," kata Harefa, Minggu (20/8/2017) siang.
Informasi di lapangan, kasus pencabulan ini terkuak setelah Martin kerabat pelaku mendapatkan informasi dari tetangga sekitar rumah.
Baca: Dua Aktor Serial India Gagan Kang dan Arjit Lavania Tewas Kecelakaan
Kepada Martin, warga bercerita kalau anak kandung En yang berinisial C (14) dan keponakannya berinisial O sudah hamil sekitar 7 bulan.
Martin awalnya tidak terlalu mempercayai semua cerita dari para tetangganya itu. Kendati demikian, ia mencoba menelusuri kebenarannya dengan cara menanyakan sendiri kepada C dan O.
Kedua korban ini membenarkan kalau mereka sudah pernah ditiduri oleh En yang merupakan paman dan ayah kandung mereka.
Bahkan perbuatan bejat tersebut membuat keponakannya itu hamil tujuh bulan.
Mendengar hal itu, akhirnya Martin secara resmi melaporkan kejadian ini ke Polsek Bengkong. Setelah membuat laporan, polisi menciduk En di rumahnya. (koe)