Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Cemburu Pacarnya Tak Bisa Melupakan Sang Mantan, Pemuda di Kediri Ini Cabuli Pacarnya Hingga 7 Kali

Aris, pemuda 23 tahun dari kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, harus merasakan ruang tahanan kepolisian, Senin (21/8/2017).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Sugiyarto
zoom-in Cemburu Pacarnya Tak Bisa Melupakan Sang Mantan, Pemuda di Kediri Ini Cabuli Pacarnya Hingga 7 Kali
Warta Kota/Andika Panduwinata
ilustrasi 

Dikatakanya, tersangka akan menikahi korban. Namun satu bulan setelah pernikahan tersangka akan menceraikannya.

Karena merasa dipermainkan orang tua korban melaporkan perbuatan tidak senonoh itu ke Polsek Plosoklaten.

Adakah indikasi dugaan pemaksaan saat tersangka mengajak korban berhubungan intim? Menurut Dyan ada potensi pemaksaan yaang dilakukan tersangka terhadap korban.

"Kekerasannya berupa tersangka yang melepas pakaian korban secara paksa walaupun sama-sama suka,"

Ditambahkannya, korban mengenal tersangka usai melihat pertunjukan jaranan di Kecamatan Wates pada awal Mei 2017. Semenjak itulah korban dengan tersangka menjalin hubungan asmara.

Perbuatan tersangka dapat dijerat sesuai UU Nomer 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 81 dan 82 terhadap perbuatan persetubuhan anak dibawah umur.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun pidana kurungan penjara," pungkasnya.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Surya
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas