Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cemburu Pacarnya Tak Bisa Melupakan Sang Mantan, Pemuda di Kediri Ini Cabuli Pacarnya Hingga 7 Kali

Aris, pemuda 23 tahun dari kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, harus merasakan ruang tahanan kepolisian, Senin (21/8/2017).

Editor: Sugiyarto
zoom-in Cemburu Pacarnya Tak Bisa Melupakan Sang Mantan, Pemuda di Kediri Ini Cabuli Pacarnya Hingga 7 Kali
Warta Kota/Andika Panduwinata
ilustrasi 

"Korban tidak bisa melupakan pacar lama lalu tersangka ingin korban melupakan dia. Toh korban tidak hamil," ujar Kanit PPA Polres Kediri, Ipda Dyan Purwandi kepada SURYA.

Dikatakanya, tersangka akan menikahi korban. Namun satu bulan setelah pernikahan tersangka akan menceraikannya.

Karena merasa dipermainkan orang tua korban melaporkan perbuatan tidak senonoh itu ke Polsek Plosoklaten.

Adakah indikasi dugaan pemaksaan saat tersangka mengajak korban berhubungan intim? Menurut Dyan ada potensi pemaksaan yaang dilakukan tersangka terhadap korban.

"Kekerasannya berupa tersangka yang melepas pakaian korban secara paksa walaupun sama-sama suka,"

Ditambahkannya, korban mengenal tersangka usai melihat pertunjukan jaranan di Kecamatan Wates pada awal Mei 2017. Semenjak itulah korban dengan tersangka menjalin hubungan asmara.

Perbuatan tersangka dapat dijerat sesuai UU Nomer 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 81 dan 82 terhadap perbuatan persetubuhan anak dibawah umur.

Berita Rekomendasi

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun pidana kurungan penjara," pungkasnya.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas