Warga Singkawang Dukung Penerapan Perppu Ormas yang Adil dan Transparan
Ormas yang dianggap radikal dan kemudian dibubarkan,jangan langsung dibubarkan begitu saja,” lanjut Arnadi.
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM - Diperlukan cara-cara khusus untuk menangani fenomena gerakan radikal di Indonesia.
Sejumlah gerakan bahkan secara tegas menyatakan menolak mengakui Pancasila sebagai dasar negara Indonesia yang sah.
Hal ini disampaikan oleh ketua MUI Kota Singkawang, DR Arnadi Arkan, dalam seminar kebangsaan bertema “Tantangan Perppu No. 02 Tahun 2017 dalam menjaga eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)”, di Hotel Villa Bukit Mas, Singkawang, Sabtu (19/8/2017) lalu.
“MUI Kota Singkawang menolak keberadaan organisasi radikal di Indonesia, dan mendukung upaya pemerintah untuk memberikan pembelajaran kepada ormas-ormas radikal, melalui penerapan Perppu no 2 Tahun 2017 tentang Ormas,” kata Arnadi dalam keterangannya.
Meski begitu, kata dia, dalam pelaksanaannya pemerintah perlu menerapkan transparansi dalam proses pelaksanaan perppu tersebut, sehingga tidak menimbulkan rasa tidak adil di kalangan Ormas tersebut.
“Ormas yang dianggap radikal dan kemudian dibubarkan oleh pemerintah, perlu diberi penjelasan secara rinci, kesalahannya apa, cara penyelesaiannya bagaimana, jangan langsung dibubarkan begitu saja,” lanjut Arnadi.
Lewat cara itu, bila pembubaran ormas tersebut telah dilakukan, mereka tetap merasa diayomi dan tidak ditinggalkan atau dizalimi.
Selain itu, peningkatan sistem demokrasi secara terus menerus juga diperlukan untuk mencegah munculnya kembali bibit – bibit ajaran radikal di tengah masyarakat.
“Salah satu faktor yang menjadi penyebab ajaran radikal berkembang pesat di masyarakat, adalah karena tidak adanya keadilan dalam proses demokrasi di Indonesia, padahal semua warga negara Indonesia memiliki hak yang sama darimanapun asalnya,” tambah Arnadi.
Karena itu perlakuan yang setara terhadap seluruh warga negara, menjadi salah satu syarat untuk meredam tumbuhnya gerakan dan organisasi radikal di Indonesia.
Selain itu, secara substansi hukum, Perppu No 2 tentang ormas sangat dibutuhkan untuk menjaga pilar-pilar bangsa Indonesia dari upaya kelompok-kelompok radikal yang ingin merongrong keutuhan NKRI.
Sehingga tuduhan sebagian pihak yang menyatakan bahwa Perppu ini hanya di tujukan kepada Ormas yang berasal dari satu agama tertentu, adalah tidak benar.
“Secara detail kata demi kata, atau kalimat – kalimat dalam peraturan tersebut tidak untuk mendiskreditkan ormas, kelompok, atau ras tertentu, melainkan perpu ini dibuat untuk menjaga keutuhan NKRI,” kata ketua Persatuan Anak Singkawang (PAS), Muhammad Abdurahman.
Meski demikian, pelaksanaan perppu ini akan lebih baik jika melalui mekanisme peradilan, untuk menghindari penggunaan kewenangan yang absolut.
“Tantangan paling berat dalam pelaksanaan Perppu ini, adalah seberapa besar efektifitasnya dalam menangkal radikalisme,” tambahnya.
Karena itu pemerintah perlu menyusun langkah-langkah yang sistematis dalam membubarkan ormas-ormas tersebut, agar efektifitas penerapan Perppu ini tidak bertentangan dengan azas negara demokrasi dan tetap dapat menjaga keutuhan NKRI.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.