Beli Sabu Seharga Rp 2,2 Juta, Agus Hasan Terancam 4 Tahun Penjara
Kebiasaan Agus Hasan (47) membeli dan mengedarkan narkoba jenis sabu berujung ke sel tahanan.
Penulis: Fatkul Alamy
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Kebiasaan Agus Hasan (47) membeli dan mengedarkan narkoba jenis sabu berujung ke sel tahanan.
Pria asal Sember Kepuh, Ngonggot, Nganjuk ini juga terancam hukuman penjara selama 4 tahun atas tindak kejahatan pernyalahgunaan narkoba.
Tersangka Agus diringkus Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal Surabaya saat melintas di Jl Margo Rukun Gang Lebar, Minggu (20/8/2017) malam.
Ditangkapnya tersangka Agus, bermula dari informasi yang masuk ke Unit Reskfim Polsek Sukomanunggal. Setelah diselidiki dan benar, maka petugas melakukan penangkapan Agus ketika melintas di Jl Margo Rukun Gang Lebar Surabaya.
"Kami juga menggeledah dia (Agus) dan menemukan tiga paket sabu yang disimpan di saku celana bagian depan," kata Iptu Misdianto, Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal, Selasa (22/8/2017).
Tiga paket sabu itu, runciannya seberat 0,5 gram, 0,5 gram dan 0,4 gram. Sehingga jika ditotal, sabu yang dibawa Agus seberat 1,4 gram.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka Agus membeli sabu dari seseorang berinisial Rs. Kini, Rs sedang dilakukan pengejaran oleh petugas.
"Saya membeli sabu dari Rs seharga Rp 2,2 juta," aku tersangka Agus.
Dia menuturkan, biasa memakai sabu. Hasil tes urine Agus juga dinyatakan positif.
Selain itu, ia juga mengedarkan atau dijual lagi ke teman-temannya yang memesan.
Atas perbuatannya itu, Agus dijerat dengan Pasal 114 Jo 112 UU-RI no. 35 Tahun 2009, dan terancam hukuma penjara minimal 4 tahun. (fat)