Dua Keluarga Ribut Usai Sidang Pembunuhan
Di dalam dakwaan ini, terungkap penyebab pembunuhan dilatarbelakangi masalah seksual
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Sidang kasus pembunuhan dengan terdakwa M Nasir, berakhir ricuh.
Kericuhan terjadi saat terdakwa dibawa keluar dari ruang sidang Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (23/8/2017).
Pada saat Nasir keluar ruang sidang, pihak keluarga korban menghampiri Nasir mencaci maki. "Warung itu buka 24 jam ya," ujar seorang perempuan mendekati Nasir.
Pihak keamanan langsung membawa Nasir agar tidak menjadi sasaran.
Keluarga korban masih tak puas terus mengejar Nasir hendak melampiaskan amarahnya.
Baca: Kasus Pertama di Jepang, Pembunuhan Gara-gara Bit Coin
Beruntung pihak keamanan dengan sigap mengawal Nasir ke ruang tahanan.
Tiba-tiba dua orang perempuan dari pihak korban dan terdakwa terlibat pertengkaran.
Satu perempuan lainnya ikut menarik perempuan dari pihak korban.
"Lu Berani pukul ibu saya ya,. Sini lu kalau berani," kata perempuan berpakaian hitam ini. Pihak keamanan lalu memisahkan keduanya.
Jaksa Qori Mustikawati mendakwa Nasir dengan dua pasal yaitu pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
Di dalam dakwaan ini, terungkap penyebab pembunuhan dilatarbelakangi masalah seksual.
Nasir tidak terima karena mengalami pelecehan seksual oleh korban bernama Bambang Irawan sehingga berujung pada kematian Bambang, 26 November 2014 silam.