Sabu 2 Kg Disimpan Dalam Kemasan Teh Hijau Merk Guan Yin Wang
Kapolres Nunukan AKBP Jepri Yuniardi mengatakan, dalam kasus itu pihaknya berhasil menangkap empat orang sekaligus.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru
TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN- Polisi menggagalkan peredaran narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 2 kilogram, Selasa (22/8/2017). Sabu tersebut dikemas dalam kemasan teh hijau merk Guan Yin Wang yang merupakan produk asal Cina.
Kapolres Nunukan AKBP Jepri Yuniardi mengatakan, dalam kasus itu pihaknya berhasil menangkap empat orang sekaligus.
“Mereka ditangkap saat personel Satuan Reserse Narkoba Polres Nunukan melakukan control delivery ke Makassar, Sulawesi Selatan,” ujarnya, Rabu (23/8/2017) saat menyampaikan keterangan pers.
Dia mengatakan, keberhasilan jajarannya mengungkap pengiriman sabu 2 kilogram itu berawal saat Polisi mengintai dua kurir masing-masing Asdar dan Hasanudin.
Kedua warga asal Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan itu bertugas sebagai kurir yang akan mengantarkan pesanan ke Makassar.
“Rencananya sabu tersebut akan dipasarkan di wilayah Sulawesi Selatan,” ujarnya.
Merekapun mengatur lokasi pertemuan dengan bandar narkoba asal Tawau, Negara Bagian Sabah, Malaysia di Desa Sungai Nyamuk, Kecamatan Sebatik Timur. Untuk pertemuan dimaksud, kedua kurir mengontak Asrul alias Asri yang berperan sebagai penghubung dengan bandar.
“Asri ini penghubung yang memiliki akses langsung dengan bandar di Tawau bernama Ampu,” ujarnya yang memastikan, Ampu hingga saat ini masih masuk dalam daftar pencarian orang Polres Nunukan.
Pertemuan ini digelar dengan rapi dan tertutup. Seorang warga Desa Sungai Nyamuk, Udin bahkan dilibatkan sebagai pengintai untuk memastikan pertemuan berlangsung dengan kondisi aman.
Setelah pertemuan berlangsung dan barang bukti berpindah, Polisi terus membuntuti kedua kurir dimaksud hingga ke Makassar.
Setibanya di Sulawesi Selatan, Polisi langsung menangkap kedua pelaku berikut barang bukti narkoba. Namun diduga operasi itu sempat bocor.
“Karena nomor telepon seluler Sainudin yang merupakan pemilik barang dan telah lama menjadi incaran Polisi tiba-tiba saja nonaktif,” ujarnya.
Sebenarnya, kata dia, para pelaku ini merupakan pemain lama. “Asdar dan Hasanudin ini mengaku diupah Rp 30 juta untuk mengantarkan barang ke pemesan di Sulawesi sana," ujarnya.
Kapolres mengatakan, pengemasan maupun jenis dan kualitas sabu yang digagalkan peredarannya ini mirip dengan sabu seberat 1 ton yang diamankan Tim Gabungan Satuan Tugas Merah Putih di dermaga eks Hotel Mandalika, Jalan Anyer Raya, Serang, Banten pada Juli 2017.
Setelah penangkapan dimaksud, diduga pelaku mengubah jalur pengiriman melalui Kabupaten Nunukan.
“Kemungkinan itu ada. Melihat jenisnya sama persis, mungkin memang ada perubahan jalur pengiriman," ujarnya.
Dia bertekad untuk mengubah image Kabupaten Nunukan yang terlanjur dijadikan jalur sutra narkoba.
“Tentu kami harus bekerja dengan maksimal dengan harapan pemain narkoba harus berfikir ulang jika hendak menyelundupkan barang haram melalui Nunukan,” ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.