980 Butir Pil Happy Five Gagal Diedarkan di Pekanbaru, Satu Butir Dijual Rp 200 Ribu
Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru mengungkap kepemilikan pil happy five sebanyak 980 butir, 35 pil ekstasi serta 120 gram sabu-sabu.
Penulis: Budi Rahmat
Editor: Dewi Agustina

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru mengungkap kepemilikan pil happy five sebanyak 980 butir, 35 pil ekstasi serta 120 gram sabu-sabu.
Lima orang pelaku turut diamankan dari pengungkapan di dua lokasi berbeda di wilayah Pekanbaru.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Susanto mengatakan, barang ilegal tersebut didatangkan pelaku dari wilayah Kabupaten Bengkalis.
"Pengungkapan dilakukan di wilayah Muara Fajar, Rumbai, Pekanbaru. Pengungkapan ini masih dalam pendalaman," ungkap Kapolresta disela-sela ekspose di halaman Mapolresta Pekanbaru, Jumat (25/8/2017) siang.
Ditambahkan Kapolresta, barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Pekanbaru.
"Untuk satu butir pil happy five dijual Rp 200 ribu. Dan itu diedarkan di wilayah Pekanbaru," ungkap Susanto.
Baca: Lima Bulan Lalu Tonny Makamkan Jenazah Istrinya di San Diego Hills, Warga: Uang dari Mana Dia?
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Rabu (23/8/2017) siang.
Dalam penyelidikannya, Satres Narkoba Polresta Pekanbaru mendapati informasi adanya peredaran narkoba di wilayah Muara Fajar.
Kemudian dilakukan pengintaian dan selanjutnya penangkapan pada pelaku.
Kasatres Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Dedi Herman mengatakan barang bukti pil happy five disembunyikan pelaku didalam plastik.
"Kemudian ditimbun di dalam tanah. Kita temukan barang bukti tersebut agar jauh dari lokasi rumah tempat pelaku kita tangkap," ujar Dedi.
Lima pelaku yang diamankan yakni, LN alias Les (47), K alias Ucai (46), M alias Simus (48), A alias Anto (43) serta YD alias Oka (40).