Hendak Ditahan Jaksa, Nenek 78 Tahun di Gresik Malah Pingsan
Ayuni, nenek 78 tahun dari Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Senin (28/8/2017) harus dilarikan ke rumah sakit.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, GRESIK - Ayuni, nenek 78 tahun dari Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Senin (28/8/2017) harus dilarikan ke rumah sakit.
Perempuan itu mendadak lemas dan nyaris pingsan saat berada di kantor Kejaksaan Negeri Gresik.
Hal itu terjadi saat dia hendak ditahan karena tersangkut dugaan tindak pidana pemalsuan riwayat tanah.
Ayuni adalah kakak Suliono, pria yang juga diduga terlibat dalam dugaan pemalsuan tersebut. Selain Suliono, kades Prambangan, Feriantono, juga dituduh terlibat.
Soal tuduhan itu, Feriantono menyampaikan pembelaannya.
Menurut dia, pembuatan surat riwayat tanah yang dimiliki Ayuni dan Sulistiono adalah berdasarkan buku desa.
"Saya membuat surat riwayat tanah berdasarkan buku leter C desa. Sehingga saya tidak mungkin saya memalsukan riwayat tanah. Saya membela warga saya yang selalu ini bertani di lahannya sendiri," kata Feriantono, Senin (28/8/2017).
Perkara yang melibatkan tiga orang ini bermula dari laporan seorang bernama Felik Soesanto ke Polda Jatim pada 2016 silam.
Sebelum itu, terjadi jual beli tanah antara Felik dengan keluarga Ayuni pada 2012. Obyek jual belinya adalah lahan seluas lebih dari 2 hektar.
"Ternyata dalam buku jual beli tertera 3 hantar. Sehingga dari 3 hektar itu, ada lahan seluas 9.800 meterpersegi yang saya buatkan surat riwayat tanah sesuai permintaan Suliono dan Bu Ayuni. Sebab keduanya ini pemilik tanah yang sah," kata Feriantono.
Sampai sore hari proses penahanan Feriantono, belum bisa dilaksanakan sebab Nurul Yatim Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Gresik bersama kades-kades meminta untuk penangguhan penahanan.
"Kami sudah menghadap pak Kajari untuk meminta penangguhan penahanan. Tapi apakah dikabulkan atau tidak itu kewenangan Kajari," mata Nurul Yatim.
Sementara Humas Kejari Gresik Luthcas Rohman mengatakan bahwa penahanan atas dugaan pemalsuan riwayat tanah. "Nanti kita dalami dulu," kata Luthcas.