Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria Ini Cabuli Janda Pemilik Warung di Surabaya, Begini Modusnya

Pelaku yang sudah punya satu cucu ini mengaku seorang paranormal yang bisa membuat warung jadi ramai dan laris

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pria Ini Cabuli Janda Pemilik Warung di Surabaya, Begini Modusnya
Surya/Fatkul Alamy
Pelaku Suhadak (tengah) ketika diamankan di Mapolsek Pakal Surabaya lantaran kasus penipuan dan pencabulan. 

Pelaku meminta korban ke belakang rumah dan selanjutnya, pelaku mengaku rumah tersebut ada penunggunya dan guna mengusirnya harus menggunakan air mani An dengan cara berhubungan badan.

Permintaan syarat yang aneh tersbeut ditolak An menolak.

Pelaku tidak kehilangan akal, ia meminta supaya bisa mencabut rambut di sekitar kemaluan korban.

Kecuali mencabili para korban, pelaku juga menipu korbannya dengan meminta sejumlah uang.

Baca: Heroik! Selamatkan Korban, Pria Ini Tewas Kena Tembak Pelaku Pemerkosaan

Ini sebagai jasa supaya bisa melariskan dagangan atau warung korban.

"Paling sedikit saya minta uang Rp 50 ribu, tapi ada yang membayar Rp 3 juta," aku pelaku Suhadak.

BERITA TERKAIT

Kapolsek Pakal Kompol I Gede Suartika, aksi yang pelaku sudah dilakukan sejak 2013, sementara ada tiga korban yang sudah melaporkan ke polisi.

"Ini baru terungkap tiga korbaan yang melapor. Kalau melihat rentang waktu, bisa jadi lebih dari 10 korban. Karena ini tindak asusila, korban malu membuat laporan ke polisi," kata Suartika.

Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku tidak ada korban yang sudah disetubuhi.

Polisi masih meyelidiki dan mengembangkan kasus ini, lantaran waktu yang dilakukan pelaku sudah mulai 2013 lalu.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatan, pelaku dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Pakal. Polisi bakal menjerat pelaku dengan Pasal 378 dan 281 KUHP tentang penipuan dan perbuatan cabul. fat

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas