Temui Direskrimsus Polda Riau, Ini yang Disampaikan SBSI Kuansing
Kedatangan masa aksi ini untuk salah satu poinnya yakni mempertanyakan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Seratusan massa aksi dari Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI Kabupaten Kuantan Sengingi, Riau menyampaikan aspirasi ke Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi Riau dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau di Pekanbaru, Senin (28/8/2017).
Kedatangan masa aksi ini untuk salah satu poinnya yakni mempertanyakan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan perusahaan perkebunan tempat mereka bekerja.
Dalam prosesnya massa aksi menilai pihak perusahaan tidak membayarkan hak pekerja seperti upah.
Aspirasi tersebut disampaikan langsung ke pihak Disnakertrans Riau dan Ditreskrimsus Polda Riau
Pertemuan dengan pihak Direskrimsus Polda Riau, perwakilan massa aksi bertemu langsung dengan Wadirkrimsus Polda Riau, AKBP Edi Fariadi.
Baca: Lebih Dari 1.000 Buruh di Sumut Kena PHK Tiap Tahunnya
Dalam pertemuan itu, pekerja melalui membeberkan sekaligus mempertanyakan perihal laporan yang dimasukkan ke pihak kepolisian terkait dengan PHK sepihak yang dilakukan pada Maret 2017.
Melalui kuasa hukum dari SBSI Kuansing, Sardo Manulang dipertanyakan kembali penanganan dari laporan yang sudah dimasukkan ke polisi.
Salah satunya tidak dibayarkannya upah pekerja.
Hal yang sama juga disampaikan Ketua DPC SBSI Kuansing, Sornop.
Terkait aspirasi dan pertanyaan yang diajukan itu, AKBP Edi Fariadi mengatakan terkait laporan dari SBSI, pihaknya sudah memprosesnya.
Penyelidikan sedang dilakukan dengan melakukan koordinasi dengan instansi terkait.
Ditreskrimsus telah melakukan koordinasi dengan Disnakertrans Riau sekaligus mencari data pembanding.
Harapannya agar proses sesuai dengan keterangan ahli dari Disnakertrans Riau.
Terkait lamanya proses penyelidikan, pihak Ditreskrimsus mengatakan jika hal tersebut bersifat tentatif dengan demikian bisa diperpanjang sampai ditemukan bukti-bukti untuk menunjang proses kedepan.
Salah satunya apakah bisa dilanjutkan jika ditemukan adanya dugaan pidana.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.