Bus Tak Laik Jalan Dilarang ke Puncak
Jajaran Polres Cianjur bersama dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur, melaksanakan razia kelaikan kendaraan bus menjelang Hari Raya Idul Adha.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ferri Amiril
TRIBUNNEWS.COM, CIANJUR - Jajaran Polres Cianjur bersama dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur, melaksanakan razia kelaikan kendaraan bus menjelang Hari Raya Idul Adha.
Operasi akan dilaksanakan selama empat hari.
Kanit Tur Jawali Polres Cianjur, IPDA Yudistira, mengatakan operasi telah berlangsung selama dua hari.
Lokasi operasi di simpang empat Tugu Pramuka, Jalan Raya Bandung, Rawabango, Kecamatan Karangtengah.
"Hal ini bertujuan untuk meminimalisir angka kecelakaan, pada libur panjang Idul Adha tahun ini, giat akan terus dilaksanakan. Targetnya kendaraan yang tidak laik jalan," kata Yudistira.
Baca: Bandit-bandit itu Masih Bebas Berkeliaran di Luar
Menurut Yudistira, angkutan bus antar kota antar provinsi (AKAP) menjadi target utama operasi.
Di hari pertama operasi, terdapat satu bus, yang masa berlaku KIR-nya telah habis.
Pihaknya langsung melakukan tindakan penilangan dan bus dikembalikan ke garasi.
"Bus itu, rencananya akan menuju Puncak, namun diputarbalikkan kembali, karena masa uji KIR-nya habis," kata Yudistira.
Yudistira mengatakan, pada pelaksanan operasi banyak kendaraan selain bus yang kedapatan melakukan pelanggaran.
Salah satunya mobil angkutan barang yang digunakan untuk mengangkut penumpang.
Baca: Presiden Jokowi: Cari Siapa Klien dan Investor Saracen
"Hari pertama, terdapat lima kendaraan angkutan barang yang ditilang, lantaran mengangkut penumpang," katanya.
"Hari ini, dua kendaraan yang ditilang. Selain itu, sopir juga diberi arahan, agar tidak menyalahgunakan peruntukan kendaraan," kata dia.
Kepala Seksi Pengendalian Operasional, Dishub Kabupaten Cianjur, Yogi Wildan Nugraha, mengatakan, operasi rutin menjelang Idul Adha akan terus dilaksanakan hingga hari Kamis (31/8/2017).
Seluruh bus AKAP yang terjaring akan dilarang beroperasi hingga laik jalan.