Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dapat Hadiah dari 'Telkomsel', Gadis Cantik Ini Malah Masuk Penjara, Begini Kisahnya

Meski telah mentransfer sejumlah uang, tapi hingga saat ini pelaku tak menerima hadiah yang dijanjikan tersebut

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Dapat Hadiah  dari 'Telkomsel', Gadis Cantik Ini Malah Masuk Penjara, Begini Kisahnya
TRIBUN JAMBI/HERUPITRA
Jelita (24) saat diamankan di Mapolres Merangin 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Herupitra

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI  – Jelita (24), yang bekerja sebagai kasir di sebuah mini market di Kota Bangko dibekuk polisi.

Warga Desa Limbur Merangin ini diamankan lantaran diduga mengelapkan uang perusahaan tempat ia bekerja.

Informasi yang didapatkan, kejadian barawal saat pelaku pada 1 Mei 2017 lalu mendapat SMS yang mengaku dari PT Telkomsel.

Isi SMS nya mengatakan, bahwa dia mendapat hadiah sebesar Rp 100 juta hasil isi ulang pulsa.

Namun untuk mendapatkan hadiah tersebut, pelaku harus menyetor uang sebesar Rp 55 juta terlebih dahulu.

Baca: Ussy Sulistyawati Teriak-Teriak Begitu Tahu Tertipu 40 Juta: Percaya dan Langsung Transfer

Berita Rekomendasi

Tergiur dengan hadiah yang dijanjikan tersebut, pelaku berupaya memenuhi permintaan orang yang mengirim SMS kepadanya tersebut.

Pelaku yang saat itu tidak memiliki uang sebesar Rp 55 juta, mencari jalan pintas.

Dia menggunakan, uang mini market tempat ia bekerja ke pengirim SMS tersebut.

Uang tersebut diambilnya di laci kasir mini market tempat ia bekerja secara diam-diam.

Kemudian ditransfernya sebanyak tujuh kali melalui rekening Bank BRI.

Meski telah mentransfer sejumlah uang, tapi hingga saat ini pelaku tak menerima hadiah yang dijanjikan tersebut.

Baca: Perempuan Ini Menangis Meronta Setelah Jadi Korban Penipuan Kombes Gadungan Rp 757 juta

Sementara pemilik mini market yang merasa kehilangan uang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Setelah melakukan penyelidikan, akhir perbuatan pelaku diketahui. Dan pada 19 Agustus 2017 lalu, pelaku diamankan saat berada di rumahnya.

Wakapolres Kompol Ricky Hadiano membenarkan telah mengamankan tersangka kasus pengelapan uang.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ancam dengan pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.

“Untuk proses lebih lanjut, saat ini pelaku telah kita amankan di sel Mapolres Merangin,” kata Waka saat mengelar pres relis di Mapolres Merangin, Senin (28/8).Suka Posting yang Bikin Ngiler
Penulis: heru
Editor: fifi

Sumber: Tribun Jambi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas