Terdakwa Pengancam Kapolri Jadi Pempek Disidang
Postingan itu menyebutkan nama Kapolri Jenderal Tito Karnavian dengan nada ancaman
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - M Ali Amin Said (35) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (29/8/2017).
Terdakwa penghina Kapolri Jenderal Tito Karnavian ini didakwa dengan pasal berlapis oleh jaksa penuntut umum Suparman.
Ali didakwa dengan dakwaan primair pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008.
Ali juga didakwa dengan dakwaan subsidair pasal 45 B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008.
Menurut Suparman, Ali memposting ujaran kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, ras dan agama (SARA) di akun facebook nya.
Baca: Penelitian Macromill: Pengguna Medsos di Indonesia Paling Banyak Facebook, Jepang Lebih Suka Line
Postingan itu menyebutkan nama Kapolri Jenderal Tito Karnavian dengan nada ancaman.
Berikut isi postingan Ali:
“Tito jika kau berani penjarakan ulama kami (Habib Rizieq Shihab), maka Demi Allah berarti kau sedang menggali liang kubur kau dewek. Jangan lari kau Mang Tito. Dak lamo lagi palak kau itu nak ku giling ku jadike adonan pempek. Tunggu bae kagek ado cerito pempek Palembang rasa Tito.”
Suparman mengutarakan, Ali mempublikasikan tulisan itu karena kesal dengan Tito yang dianggap telah mengkriminalisasi Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
Polisi menetapkan Rizieq sebagai tersangka dalam kasus chat mesum.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.