Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Terdakwa Pengancam Kapolri Jadi Pempek Disidang

Postingan itu menyebutkan nama Kapolri Jenderal Tito Karnavian dengan nada ancaman

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Terdakwa Pengancam Kapolri Jadi Pempek Disidang
Tribun Lampung/Wakos Gautama
M Ali Amin Said (35) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (29/8/2017). Terdakwa penghina Kapolri Jenderal Tito Karnavian ini didakwa dengan pasal berlapis oleh jaksa penuntut umum Suparman. 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - M Ali Amin Said (35) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (29/8/2017).

Terdakwa penghina Kapolri Jenderal Tito Karnavian ini didakwa dengan pasal berlapis oleh jaksa penuntut umum Suparman.

Ali didakwa dengan dakwaan primair pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008.

 Ali juga didakwa dengan dakwaan subsidair pasal 45 B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008.

 Menurut Suparman, Ali memposting ujaran kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, ras dan agama (SARA) di akun facebook nya.

Baca: Penelitian Macromill: Pengguna Medsos di Indonesia Paling Banyak Facebook, Jepang Lebih Suka Line

Rekomendasi Untuk Anda

Postingan itu menyebutkan nama Kapolri Jenderal Tito Karnavian dengan nada ancaman.

Berikut isi postingan Ali:

“Tito jika kau berani penjarakan ulama kami (Habib Rizieq Shihab), maka Demi Allah berarti kau sedang menggali liang kubur kau dewek. Jangan lari kau Mang Tito. Dak lamo lagi palak kau itu nak ku giling ku jadike adonan pempek. Tunggu bae kagek ado cerito pempek Palembang rasa Tito.”

 Suparman mengutarakan, Ali mempublikasikan tulisan itu karena kesal dengan Tito yang dianggap telah mengkriminalisasi Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

Polisi menetapkan Rizieq sebagai tersangka dalam kasus chat mesum.

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas